Jumat, 10 Januari 2014

AL-IJARAH MUNTAHIYA BI AL-TAMLIK


PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Lembaga Perbankan Syariah,  salah satunya adalah Ijarah (sewa-menyewa). Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Dalam praktik lembaga keuangan syariah terdiri dari dua bentuk , yaitu : Ijarah dan al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik.  al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik sama dengan pengertian ijarah di atas tetapi dalam al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik barang yang disewakan berubah kepemilikan. Jadi untuk lebih jelasnya tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) akan dibahas pada halaman selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) ?
2.      Bagaimana Akad al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) ?
3.      Skema Pembiyaan al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) ?
4.      Bagaimana Aplikasi Pembiyaan IMBT Pada Kepemilikan Perumahan (KPR) ?
5.      Bagaimana Solusi Pembiayaan al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) Berbasis Dinar ?

PEMBAHASAN


A.    Pengertian al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)
Secara bahasa, al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama adalah kata al-ijarah yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah kata al-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menuru istilah, al-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak. Jadi al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik adalah perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, nasabah akan memiliki barang yang telah disewakannya.[1]
 Sedangkan didalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor : 27/DSN-MUI/III/2002, IMBT adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa aqad ijarah. [2]
Adapun didalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor : PER.04/BI/2007 dalam bab ketentuan umum IMBT adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.[3]
Akad pembiayaan IMBT ini timbul dalam praktek perbankan karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat, yang mana ternyata tidak diikuti dengan peningkatan kondisi keuangan yang signifikan, sehingga tidak dapat mengimbangi pemenuhan akan berbagai kebutuhan tersebut.[4]

B.     Fatwan DSN Tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-tamlik (IMBT)
Menimbang :
a.       Bahwa dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
b.      Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan akad sewa-beli yang sesuai dengan Syariah.
c.       Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syariah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wal al-iqtina untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1.      Firman Allah dalam QS. Al-Maidah (5) ayat 1 yaitu :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ . . .
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . . .”

2.      Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf :
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلَّا صَلْحًا حَرَمَ حَلَالًا أَوْ اَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَمَ حَلَالًا أَوْ اَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمر بن عوف)
Artinya :
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
3.      Kaidah Fiqh
اَلأَ صْلُ فِي الْمُعَا مَلَا تِ الْإِ بَا حَةُ إِلًّا اَنْ يَدُلًّ دَلِيْلٌ عَلَي تَحْرِيْمِهَا
Artinya :
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Memperhatikan :
1.      Surat dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan No.2293/DSAK/IAI/I/2002 tertanggal 17 Januari 2002 perihal permohonan fatwa.
2.      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/28 Maret 2002.[5]
Mengenai akad ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT). Secara lengkap mengenai al-Ijarah al-Mutahiyah bi al-Tamlik adalah sebagai berikut :


Pertama : Ketentuan Umum :
1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor 09DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2.      Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.[6]
Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad ijarah erlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembelian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akan pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.[7]
Ketiga :
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak,maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. [8]
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan di sempurnakan sebagaimana mestinya.[9]



C.    Skema Pembiayaan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT)


PENJUAL                                          OBJEK           B. Milik           NASABAH
SUPLIER                                           SEWA
                                                                                    3. Sewa Beli
                                    A. Milik
2. Beli Objek Sewa                                                                 1. Pesan Objek Sewa
                                                          BANK
                                                       SYARIAH

Keterangan :
1.      Nasabah memesan untuk menyewa barang kepada Bank.
2.      Bank membeli dan membayar barang kepada Suplier.
3.      Suplier mengirim barang kepada Nasabah.
4.      Nasabah membayar sewa kepada Bank.
5.      Masa sewa diakhiri dengan Nasabah membeli barang tersebut.[10]

D.    Aplikasi Pembiayaan IMBT Pada Kepemilikan Perumahan (KPR)
Dalam Islam pembiayaan untuk membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan akan rumah pun bisa menjadi prioritas dalam mewujudkan keadilan sehingga target pasarnya pun tidak hanya orang-orang-orang yang memenuhi kriteria bank yang mampu dan berhak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.
Sebuah instrumen pembiayaan perumahan harus memenuhi akad atau kontrak yang diperbolehkan oleh aturan syariah yaitu akad yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar yang salah satu diantaranya adalah akad IMBT (al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik).
Terdapat banyak akad lain yang bisa menjadi pilihan dalam melakukan pembiayaan perumahan secara syariah, yaitu akad al-Ijarah al-Muntahia bi al-Tamlik. Akad ini merupakan akad sewa (ijarah) dan suatu aset riil, yaitu pembeli rumah menyewa rumah yang telah dibeli oleh bank, dan diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dari bank kepada pembeli rumah. Didalam akad IMBT ini terdapat dua buah akad, yaitu akad jual-beli (al-Bai’) dan akad IMBT sendiri, yang merupakan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan .[11]
Contoh :
Ada seseorang yang hendak menjual rumah seharga Rp 100.000.000,- . Dan ada seorang pembeli B yang ingin membeli rumah tersebut dengan meminta bantuan Bank A memberikan pembiyaan, maka Bank A dapat menawarkan kepada pembeli B untuk bekerja sama dengan akad IMBT.
            Maka kontrak pertama yang dilakukan adalah Bank A harus membeli rumah kepada penjual rumah dengan harga Rp 100.000.000,- dan akan dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kedua, yaitu Bank A menyewakan rumahnya kepada pembeli B. misalkan biaya sewa yang di sepakati adalah sebesar Rp 1.000.000,- perbulan selama 10 tahun (120 bulan), maka pembeli B akan mengeluarkan uang sampai 10 tahun adalah sebesar Rp 1.000.000,- dikali 120 bulan adalah sebesar Rp 120.000.000,-.

E.     Potensi Masalah al-Ijarah al-Muntahiyah Bi  al-Tamlik (IMBT)

1.      Pada akad IMBT, apabila pembeli B tidak dapat melakukan pembelian rumah sebelum jangka waktu berakhir karena apabila pembelian rumah dilakukan sebelum masa sewa berakhir, maka Bank A akan mengalami kerugian, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih kecil daripada uang yang sudah dikeluarkan pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pembeli B tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pembeli B sehingga perlu dijelaskan didalam kontrak yang dijelaskan suatu skenario perhitungan apabila pembeli B melakukan pembelian rumah yang dimiliki Bank A lebih cepat dari jangka waktu sewa yang disepakati.
2.      Dari sisi keuangan, akad IMBT ini secara relative cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar daripada konsumen. Harga sewa akan cendrung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap diawal transaksi.
3.      Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan diawal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.
F.     Solusi Pembiayaan : al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) Berbasis Dinar.
Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT) adalah salah satu solusi pembiyaan Islam bagi orang yang membutuhkan suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup, bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungannya belum mencukupi untuk membayar uang muka.
IMBT merupakan solusi karena dengan menyewa secara bulanan seperti menyewa barang pada umumnya tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati. Pihak yang menyewakan memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada penyewa. Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli atau bahkan dengan hibah saja. Namun, pembiayaan IMBT merupakan salah satu solusi kepemilikan suatu baranag bukan berarti pembiayaan IMBT tidak mengandung resiko kerugian. Kerugian bisa terjadi kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan. Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian rumah dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil daripada uang  yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli tetap melunasi biaya sewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli sehingga perlu dijelaskan didalam kontrak yang menjelaskan suatu skenario perhitungan apabila pihak pembeli melaukan pembeliaan rumah yang dimiliki bank lebih cepat dari jangka waktu sewa yang disepakati.
Dari sisi keuangan, akad IMBT ini secara relatif cendrung memeliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugiaan yang lebih besar daripada konsumen. Harga sewa akan cendrung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap diawal transaksi.
Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan diawal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil daripada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, pembiayaan IMBT dengan menggunakan nilai dirham emas memiliki nilai yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya menurun sehingga bisa menimbulkan keadilan bagi pihak yang memberikan pembiayaan (pihak bank).
Contohnya :
MR. A membutuhkan mobil kijang baru untuk keperluan pekerjaannya, harga kijang baru sekarang Rp 228.300.000,- atau setara 163 dinar. Bila MR. A menyewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersbut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7,5 juta – Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila MR. A membeli secara angsuran, uang muka-nya Rp 45.660.000,- (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6.252.900,- perbulan.
Dalam konsep IMBT berbasis dinar, pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 dinar. Kemudian menyewakannya kepada MR. A perbulannya sebesar 5,71 dinar/bulan misalnya atau dengan harga dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta. Nampak bahwa besaran sewa masih dikisarkan biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut. Ini prasyarat agar IMBT yang tentu saja syar’i ini tetap menarik bagi penyewa.
            Dengan pola biaya sewa bulanan 5,71 dinar, pihak yang menyewakan sudah akan menerima kembali modal pada bulan yang ke-29. Keuntungan dalam bentuk dinar Insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke-36. Keuntungan sekitar 42,35 dinar atau sekitar 26% daam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si penyewa.
Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk dinar yaitu sebesar 205,42 dinar , maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu dan menyisakan keuntungan.
Keadaan seperti diatas tidak mudah diterapkan dengan uang kertas rupiah karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun dan yang menyewakan akan menerima kerugian karena menurunnya daya beli. Sehingga, jangankan bisa menghibahkan, untuk menjual murah seharga nilai bukupun pihak yag menyewakan belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru dan hanya cukup bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.
Yang perlu diketahui oleh penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan dinar, dia perlu mengatasipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam dinar ini, karena kemungkinan besarnya harga dinar terus naik selama periode sewa.
Pembiayaan IMBT dengan menggunkan nilai dinar saat ini sudah digunakan oleh Gerai Dinar atau Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dan baru terbatas hanya untuk anggotanya, inipun dengan syarat yang ketat. Namun demikian, mereka membuka diri bagi pihak perbankan/lembaga pembiayaan manapun para koperasi/BMT, yang ingin melakukan kerjasama untuk pengembangan produk IMBT berbasis dinar ini, agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas.[12]


PENUTUP
A.    Simpulan
Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik adalah perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, nasabah akan memiliki barang yang telah disewakannya. Sedangkan didalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor : 27/DSN-MUI/III/2002,  IMBT adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa aqad ijarah.
Mengenai akad ini diatur dalam fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT). Secara lengkap mengenai IMBT adaah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum :
1.      Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor 09DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2.      Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.      Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembelian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akan pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Ketiga :
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak,maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan di sempurnakan sebagaimana mestinya.
Pembiayaan IMBT ini merupakan solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin memiliki suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup. Walaupun demikian, pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan.
Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.
Dari sisi keuangan, akad IMBT ini secara relatif cendrung memeliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugiaan yang lebih besar daripada konsumen. Harga sewa akan cendrung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap diawal transaksi.
Dari sisi harga, harga juan pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan diawal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil daripada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiyaan akad IMBT ini.
.
B. Saran- Saran

1.      Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) memang memiliki keunggulan yaitu pembiayaan yang dapat dilakukan oleh semua kalangan masyarakat yang ingin memiliki suatu barang dengan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang yang di sewa. Tetapi dari keunggulan ini IMBT memiliki kelemahan yang dapat merugikan salah satu pihak, misalnya IMBT dengan transaksi uang rupiah atau kertas, sehingga apabila nilai rupiah mengalami deflasi maka akan merugikan pihak yang menyewakan. Jadi solusinya dari permasalah ini adalah dengan cara pembiayaan IMBT yang menggunakan nilai dirham emas yang memiliki nilai yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya menurun, sehingga bisa menimbulkan keadilan bagi pihak yang memberikan pembiayaan (pihak bank).
2.      Dalam al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik pihak bank sebaiknya lebih teliti lagi dalam memilih atau menerima nasabah, agar menghindari pembayaran  pelunasan yang jatuh tempo. Sehingga pihak bank dapat mengambil kebijakan yang adil bagi nasabah yang melakukan hal tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

-          Anshori, Abdul Ghofur. 2007. Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta : UII Perss.

-          Ascarya, . 2008. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

-          Burhanuddin S., 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.

-          Drs.H.M.Fauzan,SH.,MM.,MH., 2009. Kompilasi hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

-          http://www.bprsvitkacentral.com/main/index.php/kebijakan/fatwa.dsn/90-27dsn-muiii 2002-al-ijarah-al-muntahiyah-bi-al-tamlik.



-          Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH., 2008. Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia . Bandung : PT. Refika Aditama.

-          Prof.Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika.

-          Syafi’I Antonio, Muhammad, 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.


[1] http://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/pembiayaan-ijarah-muntahiyah-bi-tamlik-imbt-berbasis-dinar/
[2] Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani Press, cet.1, 2001), hal : 118
[3] http://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/pembiayaan-ijarah-muntahiyah-bi-tamlik-imbt-berbasis-dinar/

[4] http ://www.bprsvitkacentral.com/main/index.php/kebijakan/fatwa.dsn/90-27dsn-muiii 2002-al-ijarah-al-muntahiyah-bi-al-tamlik.
[5] Anshori, Abdul Ghofur, Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta : UII Perss, 2007), hal :145
[6] http://undang-undag-jilbab.blogspot.com/2012/02/al-ijarah-al-muntahiyah.bi-al-tamlik.html.
[7] Drs.H.M.Fauzan,SH.,MM.,MH., Kompilasi hukum Ekonomi Syariah (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, cet.1, 2009), hal :93
[8] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A., Hukum Perbankan Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, cet.1, 2008), hal : 256
[9] Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH., Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia ( Bandung : PT. Refika Aditama, cet 1, 2008 ), hal : 27
[10]  Burhanuddin S., Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta : UII Press, 2008), hal :273
[11] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal :224
[12] http://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/pembiayaan-ijarah-muntahiyah-bi-tamlik-imbt-berbasis-dinar/

2 komentar:

  1. bagus artikelnya, tks posting bermanfaat

    BalasHapus
  2. terima kasih atas ilmunya kak.. saya izin copas buat bahan makalah saya ya kak.. :)

    BalasHapus