Minggu, 12 Januari 2014

EKONOMI ISLAM


Ekonomi Islam

Sebutan “Ekonomi Islam” melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan, kata ‘Islam’ memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat ekslusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia. Bagi lainnya, Ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis, dan sosialis. Sehingga cirri khas khusus yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Padahal sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu system yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus. Dengan fitrahnya Ekonomi Islam merupakan satu system yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan cirri khasnya, Ekonomi Islam dapat menunjukan jati dirinya “dengan segala kelebihan” pada setiap system yang dimilikinya.
Ekonomi Rabbani menjadi ciri khas utama dari model Ekonomi Islam. Chapra menyebutnya dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai “divine economics”. Cerminan watak “ketuhanan” Ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya  –sebab pelakunya pasti manusia- tetapi pada aspek aturan atau system yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan KepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan (3:109). Melalui aktivitas ekonomi, manusia dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin, tetapi dalam batas koridor aturan main..”Dialah yang member kelapangan atau membatasi rezeki orang yang Dia kehendaki” (42;12;13:26). Atas hikmah Ilahiah, untuk setiap makhluk hidup telah Dia sediakan rezekinya selama ia tidak menolak untuk mendapatkannya (11:6). Namun Allah tak pernah menjamin kesejahteraan ekonomi tanpa manusia tadi melakukan usaha.
Sebagai manusia yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam – meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi—mempunyai sumber “nilai-nilai normative-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat.. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertical merefleksikan moral  yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Nilai moral “samahah” (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, sebagai persyaratan bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan rahmat Ilahi, baik selaku pedagang, konsumen, debitor maupun kreditor. Dengan demikian, posisi Ekonomi Islam terhadap nilai-nilai moral adalah sarat nilai (Value loaded), bukan sekedar memberi nilai tambah (added value) apalagi bebas nilai (value neutral).
Bagi paham ekonomi naturalisasi sumber daya alam adalah faktor paling penting. Sedangkan bagi aliran monetaris yang terpenting adalah modal financial. Tapi bagi ekonomi Islam sumber daya manusialah (humane capital), yang ternilai, sebagai kuncinya. Al-Quran memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada (14: 32-34). Sekaligus sebagai penerima amanah “khilafah” dari Allah SWT, memakmurkan kehidupan dimuka bumi dengan mengolah sumber daya yang Dia sediakan (11:61).
Karakter ini merupakan derivasi dari karakter ummat Islam sebagai “Ummatan Wasathan” (Umat Moderat) (2:143), yang mengemban tugas sebagai “syuhada” yakni rujukan kebenaran dan standar kebaikan bagi umat manusia (A. Yusuf Ali:58). Dalam pencermatan beberapa kitab tafsir, posisi “wasathan” mempunyai lebih dari satu konotasi makna. Yang pertama maknanya “lawassuth” yakni moderat. Kedua bermakna “tawazun” yakni seimbang (balance).
Ketiga bermakna “khairan” yakni terbaik dan alternative. Itu artinya, dalam Islam dan Ekonomi Islam tidak ada tempat untuk ekstrimitas. Baik ekstrimitas kapitalis maupun sosialis. Ekonomi Islam memuji “si kaya” yang mengelola hartanya secara benar, tetapi juga sangat peduli untuk memperdayakan “fuqara”. Kebijakan politik Ekonomi Islam tak pernah segan untuk menindak si kaya yang tidak menunaikan hak-hak social dari hartanya, dan “menjewer” fuqara yang meminta belas kasihan karena malas. Ini menempatkan Ekonomi Islam sebagai ekonomi alternative atau “khairan”, dan nilai lebih itu diakomodasikan tanpa keraguan.
Islam memerintahkan kepada manusia untuk berkoperasi dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa secara vertical dan permusuhan horizontal (5:3). Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bilateral, multilateral, dari tingkat local hingga global, tanpa harus dihambat oleh perbedaan apapun juga (49:13). Perwujudan pola kerjasama yang dianjurkan Islam dapat dilakukan dalam skema apapun, tetapi tetap berlandaskan adanya upaya perealisasian wujud tolong-menolong yang sesungguhnya. Demi tegaknya keadilan, Allah telah meletakkan “mizan”, suatu timbangan akurat yang paling objektif. Siapapun tidak boleh melanggarnya (36:7). Siapapun tidak dibenarkan jadi korban ketidak adilan.
Itulah Ekonomi Islam, yang bersifat Ilahiah-Insaniah, terbuka tapi selektif, toleran tapi tak kenal kompromi dalam menegakkan keadilan. Semua itu untuk kesejahteraan umum didunia dan kebahagiaan di akhirat.
Ekonomi Syariah di Indonesia, Bukan Alternatif tapi Keharusan
System ekonomi berbasis Syariah, belakangan ini makin popular bukan hanya di Negara-negara Islam tapi juga Negara-negara barat. Ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah, bukan tidak mungkin suatu saat seluruh aspek perekonomian akan berbasiskan syariah. Ini menunjukan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bias diterima diberbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Nilai-nilai itu misalnya keadilan dan perlakuan yang sama dalam meraih kesempatan berusaha.
Konsep ekonomi yang Islami sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang menerapkan etika dalam berdagang. Perkembangan system ekonomi Islami ini terhenti seiring dengan makin menguatnya kelompok sosialis dan kapitalis di Eropa. Namun seiring perjalanan waktu dan runtuhnya komunis, pemikiran untuk menerapkan system perekonomian yang Islami muncul kembali sebagai konsep alternative. Dan terbukti, konsep ekonomi Islam yang mengedepankan kejujuran dan keadilan ini bias diterima, dan kini sedang mengalami perkembangan yang pesat.
Di Indonesia konsep ekonomi syariah mulai dikenal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Namun pada saat itu, kehadiran bank berbasis syariah ini belum mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Baru beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, seperti asuransi syariah yang memang belum menjamur seperti bank syariah.
Meski sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, namun kalangan pelaku ekonomi syariah merasa konsep ini belum mendapat dukungan penuh pemerintah. Perekonomian Syariah, masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu system perekonomian yang seharusnya bias menjadi salah  satu alternative untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini. Lantas bagaimana prospek ekonomi syariah di Indonesia di masa depan?
Harus Ada Wakil Ekonomi Syariah di Dewan Ekonomi Nasional
Bersamaan dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap bunga bank, MUI mengkampanyekan gerakan ekonomi syariah tahun 2003 lalu. Namun gerakan ini ternyata kurang berhasil, sehingga sosialisasi ekonomi syariah ke masyarakat hasilnya juga tidak maksimal. Salah satu penyebabnya, karena pemerintahan pada waktu itu kurang mengakomodasi gerakan itu.
Namun untuk tahun ini, dengan munculnya kepemimpinan baru, ada seberkas harapan dari para pelaku ekonomi syariah khususnya bank-bank syariah untuk kembali mengedepankan sosialisasi ekonomi syariah yang lebih luas kepada masyarakat. Mereka yang tergabung dalam asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) menilai pemerintah sudah saatnya mengakomodasi praktek keuangan Islami yang kini mulai marak di Indonesia. Untuk itu, mereka meminta agar ada perwakilan dari ekonomi syariah dalam struktur Dewan Ekonomi Nasional yang akan dibentuk pemerintah baru nanti.
Ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung pada eramuslim mengatakan, dengan adanya wakil ekonomi Syariah diDewan Ekonomi Nasional (DEN) nantinya, socialisasi tentang ekonomi Syariah baik dikalangan masyarakat maupun di birokrasi pemerintahan akan lebih intensif dilakukan, sehingga pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah lebih baik.
“jangankan masyarakat awam, para ulamanya saja masih banyak koq yang belum memahami konsep ekonomi syariah” ujar Wahyu. Jadi jangan heran, meski Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, masyarakatnya masih enggan untuk menjadi nasabah bank syariah. “Kalau dibandingkan dengan bank konvensional, portofolio masyarakat untuk bank syariah masih 1 persen,”tambah Wahyu.
Namun dengan pertumbuhan bank syariah yang rata-rata di atas 70 persen, Wahyu optimis ada peluan besar bagi bank syariah untuk lebih banyak menarik minat masyarakat. Selama ini yang kurang mengemuka di masyarakat tentang konsep syariah adalah bahwa konsep ekonomi syariah sangat menjunjung tinggi transparansi, kejujuran dan keadilan dalam melakukan dan membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat. Sebagian besar masyarakat hanya tahu konsep Syariah sebatas pada diharamkannya bunga bank.
Di sisi lain, perkembangan ekonomi syariah membutuhkan instrument-instrumen keuangan syariah yang memadai. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Rizqullah pada eramuslim. Ia menyatakan, pemerintah saat ini masih mengandalkan system ekonomi barat yang kapitalis meskipun terbukti memiliki kelemahan-kelemahan.
“Keluarnya Undang-Undang Perbankan No.10/1998 mengindikasikan bahwa pemerintah mengakui kelemahan yang ada dalam system ekonomi kapitalis. Makanya, pemerintah berusaha mencari solusi untuk mengatasi itu. Cuma sayangnya, solusi itu tidak dibarengi dengan upaya-upaya lanjutan untuk mendorong perkembangan lembaga keuangan syariah dan tatanan-tatanan ekonomi yang Islami,”kata Rizqullah.
Lebih lanjut, ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung mengatakan, adanya wakil ekonomi syariah di DEN, diharapkan juga bias mendorong penerapan konsep syariah dalam semua bentuk aktifitas perekonomian, bukan hanya perbankan, tapi juga perdagangan atau penerbitan obligasi yang sampai saat ini masih memakai system bunga.
“Intinya kalau sudah ada dukungan penuh dari pemerintah, dengan penerapan konsep syariah ini nantinya aka nada keberpihakan yang lebih besar pada masyarakat. Membangun ekonomi rakyat itu kan membangun ekonomi local. Nah, bank-bank local ini kita harapkan juga ada syariahnya. Kemudian pemerintah kalau membuat order atau kontrak, bias saja mewajibkan 30 persen pembiayaannya dari lembaga keuangan syariah,” papar Wahyu.
Konsep Ekonomi Syariah di Indonesia Sebuah Keharusan
Ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung mengatakan, konsep ekonomi syariah di Indonesia bukan lagi semata-mata sebagai alternative system perekonomian di masa depan tetapi sudah menjadi keharusan. Karena hubungannya bukan pada Islam semata, tapi Islam sebagai rahmat lil ‘alaamin yang kaitannya adalah ibadah secara vertical maupun horizontal.
“sebagai Negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, system ekonomi syariah harus dilaksanakan sebagai system ekonomi universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset Negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran,” tegas Wahyu.
Konsep syariah yang diterapkan di bank-bank sudah membuktikan, bagaimana penyaluran pembiayaan dibank syariah selalu berpihak pada sector riil, dengan angka finance to deposit ratio yang relative tinggi. Kehadiran bank syariah terbukti bias diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sector riil, usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi primadona dan tulang punggung masa krisis.
Berdasarkan data Asbisindo, total asset bank syariah saat ini sekitar Rp 12,7 triliun dengan penghimpunan dana pihak ketiga Rp 9,7 triliun dan penyaluran pada pembiayaan Rp 9,9 triliun. Dari angka tersebut, menunjukkan financing to deposit ratio (FDR, rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) perbankan syariah rata-rata di atas 100 persen. Dari sisi jaringan, saat ini terdapat tiga bank umum syariah dan 12 Unit usaha syariah dengan jumlah kantor cabang 131,35 kantor cabang pembantu dan 119 kantor kas. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah BPRS yang berjumlah 86.
Perbankan syariah hanya salah satu dari system perekonomian Islam. Kalau konsep ekonomi syariah ini akan diterapkan, juga harus diperhatikan peranan lembaga keuangan Islami lainnya seperti peranan zakat, serta peranan lembaga dan dunia usaha islami yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berlandaskan etika dan moral. Contohnya, tidak ada mark-up, tidak ada laporan keuangan ganda dan sejenisnya.
Lembaga keuangan dan perbankan syariah juga tidak sekedar menjadi lembaga yang baik seperti yang dikenal sekarang ini, tapi juga harus bias berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Sehingga intermediasi juga terwujud dalam system perekonomian Islam.
Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Rizqullah menyatakan, potensi ekonomi berbasis syariah di Indonesia cukup besar, tapi semuanya tergantung pada kesungguhan semua pihak yang terkait dan para stakeholders yang menentukan perkembangan ekonomi syariah.
“Dukungan yang paling mendesak untuk saat ini adalah dukungan politis, political will dari pemerintah bahwa mereka sungguh-sungguh mau mendorong perekonomian yang Islami. Ini harus dimanifestasikan dengan program-program ekonomi dan kebijakan ekonomi pemerintah saat ini. Negara Malaysia bias, kenapa kita enggak bias, padahal potensi kita lebih besar dari pada Malaysia,” tambah Rizqullah.(In)
Ekonomi Sekuler Berkali-kali Gagal, Peluang Bagi Ekonomi Syariah.
Ketangguhan bank-bank syariah sudah terbukti di masa krisis ekonomi dan moneter. Bahkan dalam dua tahun terakhir ini, di Indonesia, belasan bank konvensional diam-diam telah mengoperasikan outlet syariah. Dan tanggapan masyarakat, subhanallah. Dari segi yang lebih mendasar, hal itu merupakan tanda-tanda keberhasilan para fuqaha dan ulam dalam merespon berbagai persoalan bangsa ini. Kebangkitan ijtihad –yang sesungguhnya merupakan kebangkitan bersama antara ilmu pengetahuan dan al-Islam_ secara bertahap telah mulai mengambil tempat yang khusus ditengah masyarakat.
Syariat Islam tegak satu per satu sesuai prioritasnya, untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi bangsa ini. Sebagian bias segera terlaksana dan menjadi rujukan hokum positif, sebagian lainnya harus menunggu suasana dan momentum yang tepat. No problem.
Keja keras para dai di berbagai bidang kehidupan akan mempercepat lahirnya solusi-solusi praktis. Bidang ekonomi dan keuangan telah membuktikannya.
“Tindakan dan kebijakan para penguasa ateis dan sekularis di berbagai Negara Muslim yang – secara konstitusional maupun non-konstitusional- memaksa rakyatnya meninggalkan syariat serta menerima nilai dan gaya hidup orang Barat adalah sangat tidak realistis,” simpul Prof Umer Chapra, penasihat senior Badan Moneter Kerajaan Arab Saudi, dalam bukunya Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Perspektif Islam. Chapra merasa heran kenapa masyarakat Islam harus melepaskan system nilai dan keyakinannya dan harus mengadopsi milik orang lain.
Chapra menyebut para ateis dan sekularis itu out of touch, kehilangan daya rasa pada kenyataan didalam masyarakat sendiri. Mereka tak mampu merasakan betapa kebangkitan Islam kini telah menjadi gejala yang sangat mengakar. Karenanya, mereka pada akhirnya butuh tipu muslihat, bahkan cara-cara kasar untuk menghapus Islam. Tindakan mereka ini akan menyulut kekerasan yang kelak justru sulit mereka kendalikan.
Mereka berusaha mencekoki rakyat dengan filsafat materialis dan hedonis yang mengagungkan pola hidup konsumeristik, kebebasan seksual, serta pemuasan nafsu pribadi. Gaya hidup seperti ini akan merusak moral, mendorong orang bergaya hidup melebihi kemampuannya, mengurangi tabungan dan investasi, memperbesar pasak dari pada tiang, serta melemahkan solidaritas keluarga dan social. Konsekuensi semua ini tidaklah sulit ditebak: kehancuran kepribadian bangsa (kita sudah mengalaminya, red).
Perjalanan sejarah telah membuktikan, bahwa pembangunan ekonomi berbasis pemikiran sekuler atas masyarakat Muslim telah gagal berkali-kali. Pengalaman khilafah al-Makmun dan dua penerusnya merupakan contoh nyata. Para penguasa ini sebenarnya tidak menentang Islam vis a vis. Mereka hanya berusaha mencekok rakyatnya dengan beberapa faham Mutazilah, yang oleh para ulama dikategorikan bertentangan dengan syariah. Sesungguhpun mereka gagal, anehnya semua rejim sekular dan ateis yang memerintah bangsa Muslim mengulang model yang sama. Sekularisasi selama lebih 70 tahun di Turki telah gagal membahagiakan bangsa Turki, sebagaimana yang dialami juga oleh bangsa Iraq dan Syiria dibawah penguasa Baath, juga oleh rakyat Tunisia di bawah Habib Bourguiba serta para pelanjutnya, dan rakyat Mesir Aljazair di bawah kediktatoran militer. Indonesia di bawah H M Suharto merupakan contoh yang paling di depan mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar