Jumat, 10 Januari 2014

CONTOH SOAL


Soal Ushul Fiqih
1.      Bagaimana pengertian ushul fiqh menurut abu zahrah ?
2.      Sebutkan dalil-dalil syara (sumber-sumber hukum) yang disepakati oleh ulama ushul fiqih ?
3.      a. Bagaimana ta’rif Al-Qur’an dan sebutkan nash Al-Qur’an yang menjamin tentang keterpeliharaan Al-Qur’an dari segala perubahan ?
b. Dalalah (petunjuk) ayat-ayat Al-Qur’an  it u ada yang Qathi dan ada yang zhonni
jelaskan dengan contoh-contohnya !
4.      a. Bagaimana pengertian As-Sunnah dan apa yang saudara ketahui tentang sunnah mutawatirah, masyurah, dan ahad ?
b. Bagaimana nisbah/hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an dari segi materi hukum yang terkandung didalamnya ?

Jawaban
1.      Menurut Abu Zahrah  ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang memberikan gambaran tentang metode-motode untuk menginstimbatkan hukum-hukum yang amali dari dalil-dalilnya yang tafshili.

2.      1. Al-Qur’an          2. As-Sunnah              3. Ijma                         4. Qiyas

3.      a). Kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw dalam bahasa arab dengan perantaraan malaikat jibril sebagai hujjah/argumentasi dalam mendakwahkan kerasulannya dan sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat digunakan untuk mencari kebahagiaan hidup didunia dan akhirat serta sebagai media untuk bertakarruf dengan membacanya.
Nash terpeliharanya Al-Qur’an dalam surah Al-Hijr : 9
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”

b). Qathiyyud Dalalah adalah : nash yang menunjukkan arti yang jelas sekali untuk dipahami sehingga nash itu tidak dapat ditakwilkan (dirubah, dipindah, dinamai) dan tidak dipahami dengan arti yang lain.

Dalam surah An-Nisa : 12
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”.
Contoh : bagian suami dalam mewarisi harta istrinya yang meninggal dengan tidak mempunyai anak ialah (1/2) harta peninggalan tidak lebih dan kurang.
-          Zhanniyyud Dalalah adalah : nash yang menunjuk kepada arti yang masih dapat ditakwilkan/dialihkan kepada arti yang lain.
Dalam firman Allah Al-Baqarah : 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
“wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”
            Atas dasar itulah para mujtahid berbeda pendapatnya dalam menetapkan lamanya iddah perempuan yang dithalaq oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil/bukan karena ditinggal mati oleh suaminya, iddahnya sampai dia melahirkan.

4.      a). As-Sunnah menurut istilah syar’i adalah : Sabda, perbuatan dan persetujuan yang berasal dari Rasulullah saw sesuai dengan 3 hal tersebut diatas yang disandarkan oleh Rasulullah saw maka sunnah itu dapat dibedakan 3 macam.
-          Sunnah qauliyyah (perkataan)
-          Sunnah fi’liyyah   (perbuatan)
-          Sunnah taqririyyah (persetujuan)

·         Sunnah mutawatirah adalah segala sesuatu dari Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat yang menurut adat kebiasaan mustahillah mereka bersepakat untuk berdusta. Kemudian dari sahabat-sahabat itu diriwayatkan pula oleh para tabi’i dan orang berikutnya dalam jumlah yang seimbang dengan jumlah para sahabat yang meriwayatkan pada mula pertama.  Sunnah mutawatirah itu banyak kita dapatkan pada sunnah amaliah (yang langsung dikerjakan oleh Rasulullah). Misalnya :cara menjalankan shalat, melakukan puasa, menunaikan ibadah haji dll. Perbuatan-perbuatan Rasulullah tersebut disaksikan sendiri secara langsung oleh para sahabat dengan tidak ada perubahan sedikit pun pada waktu disampaikan kepada para tabi’i dan orang-orang pada generasi berikutnya. Sunnah mutawatirah qauliyah (berupa sabda-sabda Rasulullah) sedikit sekali yang mencapai derajat mutawatirah.
Para ulama membagi sunnah mutawatirah ini kepada :
-          Mutawatirah lafzhiyah
-          Mutawatirah ma’nawiyah
            Sunnah mutawatirah dikatakan lafzhiyah bila redaksi dan kandungan sunnah yang disampaikan oleh sekian banyak perawi tersebut adalah sama benar. Diriwayatkan oleh lebih kurang 200 orang sahabat dengan redaksi dan isi yang tidak berbeda. Misalnya sabda Rasulullah saw :
فَمَنْ كَذَ بَ عَلَىَّ مُتَعِمْدًا فَلْيَتَبَوَّا مَقْعَدهُ مِنَ النَّارِ  (متفق عليه)
“Maka barang siapa membuat kebohongan terhadap saya dengan sengaja, hendaklah ia menempati tempat duduknya di api neraka.” (Rw. Bukhari-Muslim).
            Sunnah Mutawatirah ma’nawiyah ialah sunnah mutawatirah yang berbeda susunan yang berbeda susunan redaksinya satu sama lain, tetapi masing-masing susunan redaksi yang berbeda-beda itu mempunyai hal-hal yang sama (kadar musytarak). Misalnya : sabda Rasulullah saw tentang mengangkat tangan pada waktu mendo’a. hadits semacam itu diriwayatkan oleh kurang lebih 100 orang sahabat dengan ungkapan kalimat yang berbeda-beda dan dicantumkan dalam masalah yang berbeda-beda pula. Akan tetapi dalam riwayat yang berbeda-beda itu ada sesuatu yang sama (musytarak), yaitu sunnatnya mengangkat tangan pada waktu mendo’a.
·         Sunnah masyurah ialah segala sesuatu dari Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat atau dua orang atau lebih yang tidak sampai mencapai derajat mutawatirah, kemudian dari sahabat tersebut diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’i yang mencapai derajat mutawatirah dan dari sekian banyak tabi’i ini diriwayatkan oleh sekian banyak rawi yang mutawatir pula. Misalnya hadits :
إِنَّمَا الأَعْمَالَ  بِا لِنْيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئِ مَا نَوَى (متفق عليه)
“Amal-amal itu sahnya hanyalah dengan niat dan setiap orang itu hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan …………”.(Rw. Bukhari-Muslim)
            Pada generasi sahabat hadits itu hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud ra dan Abu Bakar ra. Tetapi kemudian generasi tabi’i hadits itu diriwayatkan oleh sekian banyak orang yang mencapai derajat mutawatir dan pada generasi berikutnya pun demikian sampai kepada kita.
·         Sunnah Ahad ialah segala sesuatu dari Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, dua orang atau lebih yang tidak sampai derajat mutawatir, kemudian dari sahabat tersebut diriwayatkan oleh seorang tabi’i, dua orang atau lebih dan seterusnya diriwayatkan oleh perawi-perawi dalam keadaan yang sama (tidak mutawatir). Sunnah ahad ini adalah yang paling banyak kita dapati dalam kitab-kitab sunnah.
Sunnah ahad dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1.      Shahih
2.      Hasan
3.      Dhaif

1.      Hadits (sunnah) shahih ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung, sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat (‘illat) dan itu berlawanan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.
2.      Hadits hasan, ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat dan tidak berlawanan dengan periwayatan orang yang lebih terpercaya.
3.      Hadits dha’if, ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.
Hadits dha’if ini banyak macamnya antara lain :
Ø  Hadits Maudhu
Ø  Hadits Mursal
Ø  Hadits Mu’allaq
Ø  Hadits Munqathi’
Ø  Hadits Mudallas
Ø  Hadits Muththrib
Ø  Hadits Mudraj
Ø  Hadist Munkar
Ø  Hadist Mubham
(lihat lebih lanjut dalam ilmu Mushthalahul-Hadits).



b).  Adapun nisbah As-sunnah dari segi materi hukum yang terkandung didalamnya ada 3 macam :
a.       Muakkid (Menguatkan)
Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dengan demikian hukum tersebut ditetapkan oleh 2 sumber hukum yaitu : Al-Qur’an sebagai sumber yang menetapkan hukumnya dan As-sunnah sebagai sumber yang menguatkannya. Misalnya: shalat dan zakat telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an An-Nisa : 77
( no4qx.¢9$#(#qè?#ur no4qn=¢Á9$#  #qßJŠÏ%r&ur
“Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat.”
-          Berpuasa telah ditetapkan hukumnya oleh Allah dalam QS. Al-baqarah : 183
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
-          Dan menunaikan haji telah ditetapkan hukumnya dalam QS. Ali-Imran : 97
WxÎ6ymøs9Î)í$sÜtGó$#`tB ÏMøt7ø9$# kÏm¨$¨Z9$#n?tã!ur. . . .   
Artinya:
. . . .mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Dan kemudian perbuatan-perbuatan tersebut dikuatkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau ketika berdialog dengan malaikat jibril.
قال ىامحمد احبرى عن الاسلام, فققالل رسول الله صلعم الاسلام ان تشهد ان لااله الاالله وان محمدا رسولالله, وتقىم الصلاة, وتؤتى الزكاة, وتصوم رممضان, والتحبح البىت ان ستطعت الىه سبىلا.
“ malaikat jibril bertanya: “wahai Muhammad, terangkan padaku tentang islam ! jawab Muhammad : ”Islam itu ialah persaksianmu bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu pesuruh Allah, tindakanmu mendirikan sembahyang, pembayaranmu atas zakat, berpuasamu di bulan ramadhan dan pergi hajimu ke Baitullah bila kamu mampu melaksanakan perjalanan ke tempat itu“( Rw. Muslim)
-          Keharaman menserikatkan Allah, menyakiti hati kedua orang tua, dan bersaksi palsu telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an :
·         QS. Luqman : 13
¢Óo_ç6»tƒ Ÿw õ8ÎŽô³è@ «!$$Î/ ( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOŠÏàtã ÇÊÌÈ  
 Artinya:
“Ketika Luqman berkata kepada anaknya, di w aktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
·         QS. Al-Isra' : 23
Ÿxsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& Ÿwur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJƒÌŸ2 ÇËÌÈ 
Artinya:
…….. Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.
Mengucapkan kata’Ah’ kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar dari pada itu.
·         Q.S Al-Hajj : 30
   r9$#  š^öqs% Í #qç6Ï^tFô_$#ur
Artinya: ….. dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram. Kemudian larangan-larangan tersebut dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw :
أَلَاأُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَاءِرِ- ثَلَاثًا- قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْللهِ. قَاَل: اَلْاِشِرَاكُ بِاللهِ, وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ, وَكَانَ مُتْكِىَا  فَجَلَسَ فَقَالَ: اَلَاوَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ, فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْلتَهُ سَكَتَ.
Artinya:
“ perhatikanlah! Saya akan menerangkan kepadamu sekalian sebesar-besar dosa besar” (diucapkan 3 kali).“Baiklah hai Rasulullah!”sahut kita semua. “mempersekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, “konon Rasulullah di saat itu sedang bersandar, lalu duduk dan seraya bersabda: “Ingat, perkataan dan persaksian palsu. ”Rasulullah mengulang-ulanginya sampai aku meminta semoga beliau diam.”( Rw. Bukhari-Muslim)
a.       Memberikan keterangan (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam hal ini ada 3 macam  penjelasan. Yakni :
1.      Memberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal (tafshilulmujmal). Misalnya : perintah sembahyang dalam QS. An-Nisa : 103
(#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
Artinya:
“Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
            Kemudian Rasulullah saw menerangkan waktu-waktu shalat, jumlah rakaatnya, syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan mempraktekkan sembahyang lalu setelah itu bersabda kepada para sahabat :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِىْ أُصَلِّى   (رواه البخارى)
"Bersembahyanglah kamu seperti yang kamu lihat bagaimana aku mengerjakan sembahyang."(HR. Bukhari)
1.      Membatasi kemutlakannya (taqyidul mutlak) Misalnya : Al-Qur’an membolehkan kepada orang yang akan meninggal  wasiat atas harta peninggalannya berapa saja dengan tidak dibatasi maksimalnya, dalam firman-Nya,  Q.S An-Nisa : 12
Ó$s!ur.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ u
Artinya: …….sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya”.
Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a.       Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b.      Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Kemudian Rasulullah memberikan batasan maksimal wasiat yang dibolehkan dalam suatu dialognya dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash yang meminta agar diperkenankan berwasiat 2/3 harta peninggalannya. Setelah permintaaan wasiat sebesar itu ditolak oleh beliau, saat minta diperkenankan minta berwasiat ½ dari permintaannya dan setelah permintaan ini sudah ditolak oleh Rasul.Lalu sa’ad minta diperkenankan memberikan 1/3 hartanya dan Rasulullah mengijinkan    1/3 ini. Katanya :
اَلثُّلَثُ كَثِيْرٌ , أِنَّكَ أَنْ تَذَ رَوَرَثَنَكَ أَغْنِيَا ءَ خَيْرٌمِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَا لَةً يَتَكَفَّفُلوْنَ الَنَّاسَ (متض عليه)
Artinya:…….. sepertiga itu adalah banyak dan besar, sebab jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan adalah lebih baik dari pada jika kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak. (Rw. Bukhari-Muslim).

2.      Takhshishul ‘Am (mentakhshiskan keumumannya) Yaitu mentakhshiskan keumuman ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya: Allah berfirman secara umum tentang keharaman makan bangkai (binatang yang tiada disembelih dengan nama Allah) dan darah,  dalam surah Al-Maidah : 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur .Í ƒÌYσø:$#
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan”
Kemudian Rasulullah mengkhususkannya dengan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati, dan limpa dalam sabdanya :
احلت لنا مىتتان ودمان, فاما المىتتان الحوت والجراد, واما اللدمان فا لكبدوالطحال(رواه ابرهم والحاكم)  
 “Dihalalkan bagi dua macam bangkai dan dua macam darah.Dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan air dan belalang.Sedang dua macam darah itu ialah hati dan limpa.(HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
-          Masalah pusaka-mempusakai antara anak dengan kedua orang tuanya, dalam firman-Nya :
يُوْصِيْكُمْ اللهُ فِى أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ, (النساء : 11)
"Allah mensyari’atkan kepadamu dalam pusaka anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." ( An-Nisa’ : 11)
Dalam ayat tersebut dikatakan secara umum orang tua yang mewariskan harta peninggalannya kepada anak-ananya.kemudian keumuman itu ditakhshiskan oleh sabda Rasulullah saw :
نَحْنُ- مَعَاشِرَالأَانْبِيَاءِ- لَانُوْرَثُ مَاتَرَكْنَاهُ صَدَقَةُ. (منفق علىه)
"Kami, khususnya para nabi, tidak dapat diwarisi.Apa yang kami tinggalkan adalah sebagai sedekah." (Rw. Bukhari-Musl im)
Perkataan anak dalam ayat tersebut juga dilukiskan secara umum dengan lafadz “auladakum” (anak-anakmu). Kemudian anak tersebut dikhususkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada anak yang dapat mewarisi. Sedang anak yang tidak berhak mempusakai harta orang tuanya. Misalnya : karena ia membunuh orang tuanya, dikeluarkan dari pengertian umum itu, mengingat sabda Rasulullah saw :
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئٌ  (رواه انسائ)
"Tidak ada hak bagi si pembunuh mempusakai harta peninggalan orang yang dibunuh sedikitpun. (Rw. An-Nisa’i)
3.      Menciptakan hukum-hukum baru yang tiada dalam Al-Qur’an Misalnya : beliau menetapkan hukum haramnya binatang buas yang bertaring     kuat dan burung yang berkuku kuat seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :
نَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابً مِنَ الْسِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِحْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
“Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari golongan binatang buas dan setiap binatang yang berkuku kuat dari golongan burung.  (Rw. Bukhari-Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar