Jumat, 10 Januari 2014

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh pelanggaran: Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak memakai Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
Contoh:
a)        Terhadap jiwa: pembunuhan
b)        Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)        Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)       Terhadap kehormatan: penghinaan
e)        Terhadap hak milik: pencurian

Hukum itu bermacam-macam jenisnya. Menurut KUHP Pasal 10 hukuman (pidana) terdiri atas:
1. Pidana pokok (utama)
a)        Pidana mati
b)        Pidana penjara:
1. Pidana seumur hidup
2. Pidana penjara selama waktu tertentu (min 1 tahun)
3. Pidana kurungan (maks 1 tahun, min 1 hari)
4. Pidan denda
5. Pidana tutupan
2. Pidana tambahan:
a)        Pencabutan hak-hak tertentu
b)        Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c)        Pengumuman keputusan hakim

2. Riwayat Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Bangsa Indonesia. KUHP ini lahir dan mulai sejak 1 Januari 1918, yaitu zaman Hindia-Belanda dahulu. Namun, bukan berarti KUHP yang kita gunakan sekarang ini masih dalam keadaan asli atau copas sepenuhnya oleh Negara kita. Akan tetapi, isinya telah banyak yang diubah (jiwanya telah diganti) sesuai dengan keperluan dan keadaan Nasional Negara kita sekarang ini.
Sebelum 1 Januari 1918 di Indonesia berlaku dua KUHP, yaitu:
1.        Satu untuk golongan Indonesia (1 Januari 1873)
2.        Satu untuk golongan Eropah (1 Januari 1867)
KUHP untuk golongan Indonesia (1873) merupakan turunan dari KUHP untuk golongan Eropah (1867). Sedangkan KUHP untuk golongan Eropah (1867) ialah copy/turunan dari Code Panel, yaitu Hukum Pidana Perancis (1811).
Perbedaan KUHP antara golongan Indonesia (1873) dengan golongan Eropah (1867), dilihat dari hukuman. contohnya:
Orang Indonesia dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi atau kerja dengan tidak dibayar. Sedangkan orang eropah hukumannya berupa penjara bahkan kurungan saja.

Sebelum 1867, orang eropah di Indonesia dikenakan hukum pidana dari Negeri Belanda atau Hukum Pidana Romawi. Dan orang Indonesia, sebelum 1873 menggunakan Hukum Adat daerah masing-masing.
Kemudian, sejak 1 Januari 1918 di Indonesia sistem DUALISME dihapuskan. Ditetapkan hanya satu KUHP untuk semua golongan. KUHP ini ialah turunan dari KUHP Nasional Negeri Belanda tahun 1886.

3. Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Obyektif (Jus Punale), dibagi lagi ke dalam:
a.         Hukum Pidana Material
b.        Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana)
2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
3. Hukum Pidana Umum
4. Hukum Pidana Khusus, di bagi menjadi:
a.         Hukum Pidana Militer
b.        Hukum Pidana Pajak (Fiskal)

4. Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan Ilmu Pengetahuan Hukum. Oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai hukum pidana dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia terhadap perbuatan yang dapat dihukum.
Dengan kata lain, jika seseorang melanggar peraturan pidana,akibatnya orang itu dapat dikenakan hukuman sebagai pertanggung jawabannya (kecuali dia masih dibawah umur atau orang gila).
Hukum Pidana dilakukan agar kepentingan umum dapat lebih baik dan terjamin keselamatannya.
Intinya, Hukum Pidana ialah untuk menjaga serta memperbaiki keseimbangan atau keadaan seperti yang semula.

Hukum pidana mempunyai Ilmu-ilmu penetahuan pembantunya. Diantaranya:
Antrhopologi, Filsafat, Ethica, Statistik, Medicina Forensic (Ilmu kedokteran dengan bagian kehakiman), Psychiatrie, dan Kriminologi.
Diantara ilmu-ilmu tersebut, yang mempunyai peran besar, bahkan merupakan dasar dari hukum pidan ialah Kriminologi.
Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari apa dan sebabnya dari suatu kejahatan dan cara/usaha untuk memberantasnya.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Apakah Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Undang-undang hukum pidana ialah peraturan hidup (norma) yang ditetapkan oleh instansi kenegaraan yang berhak membuatnya, norma mana ditambah dengan ancaman hukuman yang merupakan penderitaan (sanksi) terhadap barang siapa yang melanggarnya.
2. Siapakah yang berhak membuat Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Jika Undang-Undang Hukum Pidana diartikan secara sempit (Undang-Undang), maka yang berhak membuatnya adalah Badan Legislatif Tertinggi (DPR) bersama Pemerintah.
Namun, jika diartikan secara luas (Peraturan) maka yang berhak membuatnya adalah semua Badan Legislatif dan semua orang yang mempunyai Kekuasaan Eksekutif (Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Kepala Polisi, Komandan Tentara, dll)
3. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana mulai Sah-berlaku?
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu Undang-undang ialah sesudah di-Undangkan oleh Pemerintah.
4. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana tidak berlaku lagi?
1)        Suatu peraturan tidak berlaku lagi bila waktu yang ditentukan oleh peraturan itu sudah lampau/habis.
2)        Bila keadaan untuk mana bunyi peraturan itu diadakan sudah tidak ada lagi
3)        Bila perauran itu dicabut
4)        Bila telah ada peraturan yang baru yang isinya bertentangan dengan peraturan yang duluan (kebijaksanaan dalam ketatanegaraan)
5. Sampai dimanakah kekuasaan berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia?
Kekuasaan berlakunya hukum pidana Indonesia dapat dipandang dari 2 sudut, yaitu:
a.        Yang bersifat Negatif
Yaitu, berlakunya Undang-Undang Pidana berhubungan dengan waktu.
Undang-undang Pidana itu tidak berlaku terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sebelum Undang-Undang Pidana itu diadakan. Undang-undang Pidana hanya berlaku jika perbuatan dilakukan sesudah Undang-undang Pidana diadakan.
b.        Yang bersifat Positif
Yaitu, berlakunya Undang-undang Pidana berhubungan dengan tempat.
Hal ini diatur dalam pasal 2-9 KUHP yang memuat 4 asas:
1.        Asas Territorial
Asas ini yang menjadi dasarnya adalah tempat, dimana perbuatan melanggar itu terjadi. Maksudnya, Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran didalam wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
2.        Asas Nasional Aktif
Asas ini yang menjadi dasar adalah orangnya, yang melakukan perbuatan.
Maka Undang-undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri. Selain asas nasional aktif, asas ini juga dinamakan asas personaliteit
3.        Asas Nasional Pasif
Disini dipentingkan ialah kepentingan hukum suatu negara (Keselamatan Negara) yang dilanggar oleh seseorang. Dalam hal ini Undang-Undang Pidana Indonesia juga berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar Negara Republik Indonesia (baik WNI sendiri maupun WNA). Asas ini dinamakan juga asas perlindungan.
4.        Asas Universal (Universaliteit)
Undang-undang Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan terhadap perbuatan-perbuatan jahat yang terjadi dalam daerah/wilayah tidak bertuan (tidak termasuk kedaulatan suatu Negara manapun). Seperti: dilautan terbuka atau di daerah kutub.

6. Penyerahan (extradition = uitlevering)
Undang-Undang Pidana Indonesia mempunyai kekuasaan tidak saja di dalam tapi juga diluar Negeri. Untuk dapat menuntut seseorang yang melanggar Undang-undang Pidana Indonesia, tetapi ia berada diluar Negeri maka harus melalui jalan/aturan yang sudah ditentukan.
Yaitu melalui penyerahan (orang yang melanggar) oleh Negara Asing yang bersangkutan kepada Negara kita. Permintaan penyerahan harus melalui saluran diplomatik dan sebelumnya juga ada perjanjian antar kedua Negara.

7. Interpretasi (Penafsiran) Undang-undang Pidana
Bagaimanakah penafsiran Undang-Undang Pidana?
Undang-undang Pidana hanya dapat ditafsirkan menurut kata-kata dalam hukum pidana itu sendiri, terhadap beberapa perkataan yang terdapat dalam KUHP itu, oleh pembentuk KUHP sudah ditegaskan apa yang dimaksud dengan perkataan-perkataan itu (disebut penafsiran Authentiek).

8. Sistematik KUHP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana terdiri atas 3 buku, tiap-tiap buku terdiri dari beberapa titel (bab) dan tiap titel terdiri dari Pasal-pasal serta tiap pasal terdiri dari ayat-ayat.
Buku I berkepala "Aturan Umum", terdiri atas 9 titel (bab)
Buku II berkepala "Kejahatan", terdiri atas 31 titel dan memuat kurang lebih 400 pasal tentang perbuatan-perbuatan yang dikategorikan kejahatan
Buku III berkepala "Pelanggaran", terdiri atas 10 titel, kurang lebih 100 pasal
Jadi, bila ada orang yang ditangkap polisi lalu dia dituntut oleh jaksa kemudian diadili oleh hakim, berarti orang tersebut telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh salah satu pasal dari buku II atau buku III KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman (pidana).

9. Isi Pokok KUHP
1. Aturan umum
Dalam ilmu pengetahuan hukum Pidana maka yang terpenting ialah buku I yang berkepala "Aturan Umum" yang memuat 9 titel:
Titel I   : Tentang kekuasaan berlakunya Undang-undang Pidana
Titel II : Hukuman
Titel III            : Penghapusan, Pengurangan, Penambahan, hukuman
Titel IV            : Percobaan
Titel V : Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum
Titel VI            : Gabungan perbuatan yang dapat dihukum
Titel VII          : Memasukan dan Mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan, yang hanya                     boleh dituntut atas pengaduan.
Titel VIII : Hapusnya hak menuntut dan hapusnya hukuman
Titel IX  :  a. Arti beberapa perkataan dalam Undang-Undang ini
                                     b. Peraturan penghabisan (pasal 103)
2. Perbuatan yang dapat dihukum (tindak pidana = delik)
Delik ialah perbuatan yang melanggar Undang-Undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Unsur-unsur Delik Obyektif dan Subyektif
Unsur-unsur Obyektif adalah mengenai perbuatan, akibat, dan keadaan.
Unsur-unsur Subyektif adalah mengenai keadaan dapat dipertanggungjawabkan dan schuld (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
3. Sifat hukum dari kejahatan
Sifat hukum disini sama saja seperti fungsi hukum pada dasarnya, hukum diserahi kewajiban mengatur serta membatasi kepentingan-kepentingan yang sering kali bertentangan satu sama lain, hukum juga menjaga kepentingan umum dari kejahatan, sehingga tercipta ketertiban hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar