Minggu, 12 Januari 2014

KEADILAN DALAM EKONOMI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara umum ajaran Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis sesuai dengan perkembangan zaman dan pertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Dalam Islam terdapat nilai-nilai dasar etika bisnis, diantaranya adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas.
Keadilan merupakan perkataan yang diagungkan dan di idamkan oleh setiap orang di manapun mereka berada. Keadilan sering dikaitkan dengan salah satu bidang pranata kehidupan yaitu hukum. Hukum dan keadilan adalah dua hal yang berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Hukum dibuat dan ditetapkan adalah agar orang yang berada dibawah naungan hukum tersebut menikmati dan merasakan keadilan. Individu diperbolehkan mengembangkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Jadi, keadilan merupakan sesuatu yang wajib di tegakkan karena dalam al-Qur’an tentang keadilan banyak sekali disebutkan.  Agama Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan baik itu dalam dunia perekonomian. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang keadilan dalam dunia ekonomi Islam akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari keadilan?
2.      Bagaimana keadilan dalam Islam?
3.      Bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalan ekonomi Islam?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Keadilan
Keadilan adalah  pengakuan dan  perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.
Keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
B.     Keadilan Dalam Islam
Al-Qur’an sebagai manifestasi kalam Tuhan merupakan kitab petunjuk Moral yang komprehensif dan sempurna, datang dari Alam Ghaib untuk kebaikan manusia dan alam semesta (QS. al-Baqarah [2] : 2, 97 dan 185). Fitrah (suci) dan Hanif (lurus dan benar) merupakan dasar konstitusi kepribadian manusia, yang karena itu, ia merindukan tatanan kehidupan yang ramah dan damai, berdiri di atas prinsip-prinsip keadilan.
Puncak kasih sayang Tuhan atas manusia, terbukti dengan diutusnya para Nabi, yang di satu sisi mempunyi misi menyeru manusia kepada penyerahan diri, patuh-tunduk pada Tuhan Yang Maha Esa (Faham Tauhid) (QS. al-Ahzab [33]: 45-46), juga di sisi lain, berkaitan dengan semua Nabi, Tuhan menegaskan dalam Surah al-Hadid [57]: 25 yang berbunyi:
รดs)s9 $uZรน=yรถr& $oYn=รŸรข รM»uZร‰it7รธ9$$รŽ/ $uZรธ9tRr&ur รžOรŸgyรจtB |=»tGร…3รธ9$# šc#uรJรธ9$#ur tPqร )uร9 รข¨$¨Y9$# ร…รรณ¡ร‰)รธ9$$รŽ/ (
Artinya:Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah kami turunkan bersma mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia bisa melaksanakan keadilan” (QS. al-Hadid [57] : 25).
Ayat tersebut menegaskan bahwa menegakan keadilan adalah tujuan dan misi utama kenabian. Dengan demikian terdapat dua tujuan utama misi kenabian, yaitu, mengajak manusia untuk menyembah Allah, sekaligus memberantas kemusyrikan, dan menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberantas kedlaliman.
Merujuk pada ayat 25 surat al-Haadid tersebut, Murtadha Mutahari menegaskan bahwa keadilan, dengan konsepsi sosialnya, merupakan tujuan kenabian (nubuwwah). Nasehat Imam ‘Ali as. Kepada Gubernur Mesir, Muhammad Ibnu Abi Bakar; Para duta Illahi adalah para penegak keadilan yang sesungguhnya dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah merencanakan jalan kesempurnaan manusia bagi umat manusia.
Dengan kata lain, kesatuan umat, persaudaraan dan prinsip keadilan sosial ekonomi adalah unsur-unsur keadilan sebagian pengejawantahan dari sistem kepercayaan pada satu Tuhan (tauhidullah). Dalam al-Qur’an Allah dikatakan Maha Adil, dan bahwa dia menegakan keadilan atas dasar bahwa keadilan adalah sifat positif yang dimilikinya. Ditegaskan dalam al-Qur’an :
ุดَู‡ِุฏَ ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَู†َّู‡ُ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ู‡ُูˆَ ูˆَุงู„ْู…َู„ุฆِูƒَุฉُ ูˆَุฃُูˆู„ُูˆ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ู‚َุงุฆِู…ًุง ุจِุงู„ْู‚ِุณْุทِ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ู‡ُูˆَ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒُ ุงู„ْุญَูƒِูŠู…ُ
Artinya: Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Ali Imran [3]: 14).
Ayat tersebut dengan jelas menegaskan bahwa Allah menyuruh berbuat adil atau bahwa Dia adalah Pelaku keadilan. Pernyataan ini merupakan persoalan asasi yang diatasnya agama-agama samawi membangun hubungan manusia dengan Allah. Kemudian, perintah Tuhan untuk mendirikan keadilan yang didasarkan atas kualitas monoteistik prinsip keesaan Tuhan yang sesuai dengan ajaran Islam (tauhid).Penegakan keadilan adalah merupakan manifestasi perbuatan yang paling mendekati taqwa atau keinsyafan ketuhanan dalam diri manusia. Seperti ditegaskan dalam al-Qur’an :
$pkšr'¯»tƒ šรบรฏร%©!$# (#qรฃYtB#uรค (#qรงRqรค. šรบรผรBยบ§qs% ¬! uรค!#ypkร ­ ร…รรณ¡ร‰)รธ9$$รŽ/ ( Ÿwur รถNร 6¨ZtBรŒรดftƒ รฃb$t«oYx© BQรถqs% #n?tรฃ žwr& (#qรค9ร÷รจs? 4 (#qรค9รรดรฃ$# uqรจd รœ>tรธ%r& 3uqรธ)­G=ร9 ( (#qร )¨?$#ur ©!$# 4 žcรŽ) ©!$# 7ŽรŽ6yz $yJรŽ/ šcqรจ=yJ÷รจs? ร‡ร‘รˆ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menjalankan (keadilan) karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian mu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnay Allah Maha mengeahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. al-Maidah [5] : 8).
Kesamaan derajat manusia yang dilandaskan atas kualitas ketaqwaan, telah begitu kuatnya mengikat mereka dalam kesadaran moralitas persaudaraan secara masif dan universal. Seperti ditegaskan oleh Wahbah Zuhaily bahwa persaudaraan kemanusiaan, mewujudkan saling mengasihi manusia, perasaan cinta kebaikan, yaitu taqwa kepada Allah, melaksanakan hukum-hukumnya dan menjauhi larangannya, mendukung pertumbuhan secara menyeluruh bagi kemanusiaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat ditegaskan bahwa di satu sisi pengertian keadilan sosial erat sekali hubungannya dengan ajaran persamaan, dan perbedaan di sisi lain. Hal yang sedemikian itu karena dalam pandangan al-Qur’an perbedaan sesama manusia adalah suatu hal yang alami, juga sekaligus mengandung banyak manfaat. Sekalipun demikian manusia tetap tergolong ke dalam umat yang satu. Agama berfungsi untuk mengingatkan akan kesamaanya, sebagai landasan persahabatan, persaudaraan, dan tolong menolong dalam mewujudkan keadilan sosial.[1]
Begitulah, penekanan Islam pada penegakkan keadilan sosial ekonomi. Maka, sangatlah keliru klaim kapitalis maupun sosialis yang menyatakan, “Hanya ideologi kami yang berbicara dan bertindak tegas dalam masalah keadilan. “Setidaknya hanya kamilah yang mempunyai komitmen kuat tentang nilai-nilai keadilan”. Itulah klaim yang dilontarkan berbagai komponen masyarakat dunia dalam kerangka memperlihatkan keunggulan ideologi atau kepercayaan yang mereka anut.
Harus kita bedakan bahwa konsep kapitalis tentang keadilan sosial ekonomi dan pemerataan pendapatan, tidak didasarkan pada komitmen spiritual dan persaudaraan (ukhuwah) sesama manusia. Komitmen penegakkan keadilan sosial ekonomi lebih merupakan akibat dari tekanan kelompok. Karenanya, sistem kapitalisme terutama yang berkaitan dengan uang dan perbankan, tidak dimaksudkan untuk mencapai tujuan – tujuan keadilan sosiol ekonomi yang berdasarkan nilai transendental (spritual) dan persaudaraan  universal. Sehingga, tidak aneh, apabila uang masyarakat yang ditarik oleh bank konvensional (kapitalis) dominan hanya digunakan oleh para pengusaha besar (konglomerat). Lembaga perbankan tidak dinikmati oleh rakyat kecil yang menjadi mayoritas penduduk sebuah negara. Fenomena ini semakin jelas terjadi di Indonesia. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan miskin makin miskin. Ketidakadilan pun semakin lebar.
Sebagaimana disebut di atas, konversi ekonomi Barat (terutama kapitalisme) kepada penegakan keadilan sosiol ekonomi, merupakan akibat tekanan-tekanan kelompok masyarakat dan tekanan-tekanan politik. Untuk mewujudkan keadilan sosiol ekonomi itu mereka mengambil beberapa langkah, terutama melalui pajak dan transfer payment. Meskipun ada usaha melalui instrumen pajak, namun langkah-langkah ini menurut Milton Friedman, terbukti tidak cukup efektif untuk mengatasi ketidakadilan, karena nyatanya pajak selalu menguntungkan pengusaha, dan para penjabat pajak bersama kelompok-kelompoknya.
Jadi, konsep keadilan sosial ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosial ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia. Al-Quran secara eksplisit menekankan pentingnya keadilan dan persaudaraan tersebut. Menurut M. Umer Chapra, sebuah masyarakat Islam yang ideal mesti mengaktualisasikan keduanya secara bersamaan, karena keduanya merupakan dua sisi yang sama yang tak bisa dipisahkan. Dengan demikian, kedua tujuan ini terintegrasi sangat kuat ke dalam ajaran Islam sehingga realisasinya menjadi komitmen spritual (ibadah) bagi masyarakat Islam.
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.[2]
C.    Prinsip-prinsip Keadilan dalam Ekonomi Islam
1.      Berbasis Tauhid
Tauhid menjadi fondasi utama ekonomi Islam, mempunyai hubungan kuat dengan konsep keadilan sosial ekonomi dan persaudaraan. Ekonomi Tauhid yang mengajarkan bahwa Allah sebagai pemilik mutlak dan manusia hanyalah sebagai pemegang amanah, mempunyai konsekuensi, bahwa di dalam harta yang dimiliki setiap individu terdapat hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan sesuai dengan perintah Allah, berupa zakat, infaq dan sedekah dan cara-cara lain guna melaksanakan pendistribusian pendapatan yang sesuai dengan konsep persaudaraan umat manusia.
Sistem keuangan dan perbankan serta kebijakan moneter, misalnya, dirancang semuanya secara organis dan terkait satu sama lain untuk memberikan sumbangan yang positif bagi pengurangan ketidak-adilan dalam ekonomi dalam bentuk pengucuran pembiayaan (kredit) bagi masyarakat dan memberikan pinjaman lunak bagi masyarakat ekonomi lemah melalui produk qardhul hasan.[3]
2.      Distribusi kesejahteraan yang merata (Justified Distribution of Welfare)
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan cita-cita keadilan sosial ekonomi, Islam secara tegas mengecam konsentrasi asset kekayaan pada sekelompok tertentu dan menawarkan konsep zakat, infaq, sedekah, waqaf dan institusi lainnya, seperti pajak, jizyah, dharibah, dan sebagainya. Al-Quran dengan tegas mengatakan, “Supaya harta itu tidak beredar di kalangan orang kaya saja di antara kamu” (QS. 59:7), “Di antara harta mereka terdapat hak fakir miskin, baik peminta-minta maupun yang orang miskin malu meminta-minta” (QS. 70:24).
Berdasarkan prinsip ini, maka konsep pertumbuhan ekonomi dalam Islam berbeda dengan konsep pertumbuhan ekonomi kepitalisme yang selalu menggunakan indikator PDB (Produk Dosmetik Bruto) dan perkapita. Dalam Islam, pertumbuhan harus seiring dengan pemerataan. Tujuan kegiatan ekonomi, bukanlah meningkatkan pertumbuhan sebagaimana dalam konsep ekonomi kapitalisme. Tujuan ekonomi Islam lebih memprioritaskan pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Karena itu, Islam menekankan keseimbangan antara petumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan bukan menjadi tujuan utama, kecuali dibarengi dengan pemerataan. Dalam konsep Islam, pertumbuhan dan pemerataan merupakan dua sisi dari sebuah entitas yang tak terpisahkan, karena itu keduanya tak boleh dipisahkan.
Berdasarkan prinsip ini, maka paradigma tricle down effect, yang dikembangkan kapitalisme dan pernah diterapkan di Indonesia selama rezim orde baru, bertentangan dengan konsep keadilan ekonomi menurut Islam. Selanjutnya, sistem ekonomi kapitalis dicirikan oleh menonjolnya peran perusahaan swasta (private ownership) dengan motivasi mencari keuntungan maksimum, harga pasar akan mengatur alokasi sumberdaya, dan efisiensi. Namun sistem ini selalu gagal dalam membuat pertumbuhan dan pemerataan berjalan dengan seiring.[4]
Sistem ekonomi kapitalis telah menggoyahkan fondasi moral manusia, karena sistem ini telah menghasilkan manusia yang tamak, boros dan angkuh. Sistem kapitalis juga telah melahirkan sejumlah bankir hebat, beberapa industriawan yang kaya raya, sejumlah pengusaha yang sukses. Namun di pihak lain, telah muncul banyak konsumen yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimumnya. Kesenjangan terjadi secara tajam. Perusahaan-perusahaan yang lemah akan tersingkir dan tersungkur.
Perlu ditegaskan, bahwa melekatnya hak orang lain pada harta seseorang  bukanlah dimaksudkan untuk mematahkan semangat karya pada setiap individu atau menimbulkan rasa malas bagi sebagian orang. Juga tidak di maksudkan untuk menciptakan kerataan pemilikan kekayaan secara kaku. Dalam perspektif ekonomi Islam, proporsi pemerataan yang betul-betul sama rata, sebagaimana dalam sosialisme, bukanlah keadilan, malah justru dipandang sebagai ketidakadilan. Sebab Islam menghargai prestasi, etos kerja dan kemampuan seseorang dibanding orang yang malas.
Dasar dari sikap yang koperatif ini tidak terlepas dari prinsip Islam yang menilai perbedaan pendapatan sebagai sebuah sunnatullah. Landasannya, antara lain bahwa etos kerja dan kemampuan seseorang harus dihargai dibanding seorang pemalas atau yang tidak mampu berusaha. Bentuk penghargaannya adalah sikap Islam yang memperkenankan pendapatan seseorang berbeda dengan orang lain, karena usaha dan ikhtiarnya. Firman Allah dalam surah an-Nahl [16]:71 yang berbunyi:
ยช!$#ur Ÿ@žร’sรน รถ/รค3Ÿร’÷รจt/ 4n?tรฃ <ร™÷รจt/ รŽรป ร‰-รธรŒh9$# 4      
Artinya: Dan Allah melebihkan rezeki sebagian kamu atas sebagian lain”. (QS. An-Nahl [16]:71).
Namun, orang yang diberi kelebihan rezeki, harus mengeluarkan sebagian hartanya untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu (dhu’afa). Sehingga seluruh masyarakat terlepas dari kemisikinan absolut. Konsep keadilan sosial ekonomi yang diajarkan Islam menginginkan adanya pemerataan pendapatan secara proporsional. Dalam tataran ini, dapat pula dikatakan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang dilandaskan pada kebersamaan. Karena itu tidak aneh, bila anggapan yang menyatakan bahwa prinsip keadilan social ekonomi Islam mempunyai kemiripan dengan sistem sosialisme. Bahkan pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa sistem sosialisme itu jika ditambahkan dan dimasukkan unsur-unsur Islam ke dalamnya, maka ia menjadi islami.
Dengan demikian, pendapat dan pandangan yang menyatakan kemiripan  sistem keadilan sosial Islam dengan sosialisme tidak sepenuhnya benar, malah lebih banyak keliruannya. Prinsip ekonomi sosialisme, yang menolak kepemilikan individu dan menginginkan pemerataan pendapatan, jelas berbeda dengan prinsip ekonomi Islam. Sosialisme sama sekali tidak mengakui hak milik individu. Reaksi masxisme dibungkus secara politis revolusioner dalam paham komunis yang intinya mengajarkan bahwa seluruh unit ekonomi dikuasakan kepada negara yang selanjutnya didistribusikan kepada seluruh masyarakat secara merata. Hal ini didasarkan semangat pertentangan terhadap pemilikan individu.
Sedangkan dalam ekonomi Islam, penegakkan keadilan sosial ekonomi dilandasi oleh rasa persaudaraan (ukhuwah), saling mencintai (mahabbah), bahu membahu (takaful)dan saling tolong menolong (ta’awun), baik antara si kaya dan si miskin maupun antara penguasa dan rakyat.[5]
3.      Prinsip Jaminan sosial (Social Security)
Dalam sistem ekonomi Islam, keadilan sosial dipandang tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya prinsip ini. Prinsip Jaminan sosial atau at Takaful ijtima’i yang dimaksud dalam hal ini adalah keadaan dimana setiap orang dalam masyarakat saling menjamin dan menanggung beban kemaslahatan sesama. Prinsip ini banyak disebutkan dalam al Qur’an maupun Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, diantaranya, “Tidakkah Kamu melihat orang yang mendustakan agama? Mereka adalah orang-orang yang membiarkan anak yatim dan mereka juga tidak member makan orang-orang miskin” (QS. Al-Ma’un [107]:1-3). Rasulullah juga bersabda, “perumpamaan orang-orang beriman itu dalam kasih sayang, sebagaimana batang tubuh, jika salah satu anggota tubuh itu sakit, maka anggota tubuh yang lain juga merasakan demam” (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun begitu, Menurut Chapra mengutip pendapat Imam Ghazali, sekalipun ilmu ekonomi Islam tetap berkonsentrasi pada aspek alokasi dan distribusi sumber-sumber daya, seperti halnya pada ilmu ekonomi konvensional, namun tujuan utama ekonomi Islam adalah harus tetap merealisasikan maqashid, sebab  tujuan utama syari’ah adalah mendorong kesejahteraan manusia, yang terletak dalam perlindungan terhadap agama mereka (diin), diri (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), harta benda (maal). Apa saja yang menjamin terlindungnya lima perkara tersebut berarti melindungi kepentingan dan kemaslahatan umum. Tentang kaitan antara hukum-hukum syariah dengan kemaslahatan manusia banyak dibahas oleh para ulama diantaranya Imam Al-Izz bin Abdul Salam, dalam kitab beliau Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam[6]






BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Keadilan adalah  pengakuan dan  perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Ada empat nilai utama yang bisa ditarik dari sistem ekonomi Islam dalam membentuk keadilan sosial yaitu:
-          Tauhid dan Maslahah Syari’yyah sebagai landasan pemikiran dan tujuan aplikasi dari ekonomi Islam untuk mewujudkan keadilan sosial dari semua aspek kehidupan.
-          Moralitas menjadi pembatas atas kebebasan yang dimiliki, sehingga setiap individu dalam melakukan aktivitasnya selalu mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain.
-          Kesetaraan (equality) kewajiban dan hak, hal ini mampu menyeimbangkan antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
-          Peranan positif dari negara, sebagai regulator yang mampu memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Berusaha untuk selalu bermusyawarah , bekerja sama, dan saling menyokong sebab hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam ekonomi Islam.





DAFTAR PUSTAKA

·         Sayyid Qutb, Keadilan Sosial dalam Islam, alih bahasa Afif Muhamad, cet. II, Bandung: Pustaka, 1994.
·         http://ibnuanwarudin.blogspot.com/2010/11/konsep-keadilan-dalam islam.html.
·         Muhammad, Ekonomi Syari’ah, cet. I, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.


[1] Sayyid Qutb, Keadilan Sosial dalam Islam, alih bahasa Afif Muhamad, (Bandung: Pustaka, 1994), cet. II, h. 37.
[2] http://www.agustiantocentre.com/?p=759 (Selasa, tanggal 26 Maret 2013 pada jam 10.50 WIT).
[4] Sayyid Qutb, op. cit, h. 40
[5] Muhammad, Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008), cet. 1, h.148
[6]  http://puzzleminds.com/ekonomi-islam-dan-keadilan-sosial/ (Selasa, tanggal 26 Maret 2013 pada jam 10.48 WIT).