Rabu, 27 November 2013

BALI


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pulau Bali
Bali adalah nama salah satu provinsi di Indonesia dan juga merupakan nama pulau terbesar yang menjadi bagian dari provinsi tersebut. Selain terdiri dari Pulau Bali, wilayah Provinsi Bali juga terdiri dari pulau-pulau yang lebih kecil di sekitarnya, yaituPulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan dan Pulau Serangan.
Bali terletak di antara Pulau Jawa dan Pulau Lombok. Ibukota provinsinya ialah Denpasar yang terletak di bagian selatan pulau ini. Mayoritas penduduk Bali adalah pemeluk agama Hindu. Di dunia, Bali terkenal sebagai tujuan pariwisata dengan keunikan berbagai hasil seni-budayanya. Bali juga dikenal dengan sebutan Pulau Dewata dan Pulau Seribu Pura.[1]

B.     Masyarakat Bali
         I.          Bali Age
Orang Bali dibedakan antara mereka yang konon datang dari Majapahit dan mereka yang memang asli penduduk Bali, dan dikenal sebagai Bali Aga (agë) meurut beberapa pakar, Bali-Aga berasal dari kata Bali Agra atau Bali Pegunungan. Karena kata agra berarti puncak yang analog dengan pengertian gunung. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa Bali aga berarti bali asli. Kata “asli” dipergunkan dalam pengertian bahwa kehidupan dan kebudayaannya tidak terpengaruh oleh anasir-anasir luar, baik dari luar lingkungannya maupun dari pengaruh asing. Mereka hidup berkelompok menyendiri, mempertahankan keasliannya, menolak segala pengaruh dari luar. Masyarakat Bali aga ini bermukim di dekat danau Beratan dan di Bali Timur, yaitu di desa Tenganan, di daerah pegunungan sebelah Barat Karang Asem.
Apa yang dapat dilihat pada masyarakat Bali aga tentunya menggambarkan kondisi masyarakat Bali asli sebelum kedatangan pengungsi dari Majapahit. Kemerdekaan telah memberikan peluang bagi masyarakat local untuk mempertahankan status dan adat kebiasaan mereka tanpa mengalami gangguan dari pihak luar. Bali aga ini memiliki suatu system pemerintahan yang dianggap sebagai republic desa dan seolah berdiri sendiri merdeka dari ikatan anggota masyarakat Bali yang lain, yaitu:
1.      Kedudukan tertinggi adalah pemangku, sifatnya askriptip, dari golongan syangyang,sebagai kepala desa secara simbolis, kemudian sebagai penasehat dari pemerintahan desa. Di desa tenganan terdapat organisasi social seperti subak, sekaha taruna, karma gumi pulangan dan lain-lainnya. Setiap persoalan diselesaikan dalam kelompok dulu, tetapi apabila menemui jalan buntu, baru ke Bale Agung, bermusyawarah bersama.
2.      Kedudukan berikutnya disebut Krama Luawanan (lima pasang) yang merupakan kedudukan terhormat kedua. Kedatangannya dalam rapat harus melalui jemputan/undangan  dari “saya arah”.
3.      bahanDuluan, enam pasang kliang desa adat.
Kliang nomor 1 dan 2 disebut tampingtakon yang bersama bahan duluan mengurus kegiatan sehari-hari di desa adat. Kliang akan dibantu seorang penyarikan atau sejenis carik dan saya (pembantu). Tugas harian panyarikan adalah memukul kentongan sebagai tanda kalau sudah pagi hari, sedangkan Saya yang dari karma desa duduk secara bergilir di bawah bahan roras.
4.      Bahan tebenan, enam orang disebut sebagai bahan tebenan adalah karma desa. Mereka membantu kliang desa serta mengawasi karma desa.
5.      Tabalapu tebenan, karma desa merupakan gabungan antara tambalapu duluan dan tambalapu tebenan yang disebut tambalapu roras. Mereka membantu tambalapu duluan.
6.      Pangluduan, menjalankan tugas-tugas desa, dan di Bale Agung duduk di tempat paling belakan (tebenan).
7.      Ada golongan luar yang diundang berdiam di situ, yakni golongan pasek, golongan pande, golongan dukuh.
      II.          Bali Pendatang
Masyarakat Bali yang dianggap pendatang mungkin merupakan limpahan dari Hindu Buddha Jawa ke Bali yang memiliki struktur social yang berbeda dan memiliki fungsi (sistemik) berbeda. Di Bali dikenal system organisasi Banjar yang terkait erat dengan fungsi administrasi politik, kemudian organisasi pura atau kuil atau keagamaan, dan paling penting bagi kelangsungan hayat masyarakat adalah apa yang disebut dengan system organisasi subak. Oraganisasi social terkenal di Bali adalah subak yang menjadi landasan produksi yang mendukung masyarakat Bali. Ada aturan di mana organisasi ini juga bisa memberikan sanksi pada pelanggar aturan.
Wanita sangat penting perannya karena kaum wanita merupakan pendukung tegaknya rumah tangga. Sebagian besar bahkan mencari nafkah. Masyarakat Bali yang dianggap pendatang merupakan limpahan dari Hindu Buddha Jawa ke Bali yang memiliki struktur social sendiri yang berbeda dari Bali Aga. Adanya pengaruh yang kuat dari dari kebudayaan Hindu dan isolasi pada masyarakat Bali menyebaban  stratifkasi social hampir mirip dengan system kasta India. I Gusti Ngurah Bagus mengatakan bahwa system kasta memang ada di bali, walaupun dalam struktur dan fungsi dalam banyak hal berbeda, namun memiliki persamaan dengan India.
Di bali dikenal istilah warna dan wangsa untuk menyebut system kasta. Diantara kedua istilah tersebut, istilah wangsa lebih umum dipergunakan (ngurah Bagus, 1979). Dengan menggunakan istilah wangsa, walaupun mempunyai persamaan dengan system warna di India, system warna di Bali mempunyai ciri tersendiri sehingga secara lahiriyah berbeda dari system kasta di India. Dilihat dari strukturnya, system pelapisan social di Bali tersusun secara hierarkis dalam empat wangsa, yang disebut catur wangsa atau catur jadma, yaitu: (1). Brahmana (2). Satrya (3). Wesya dan (4). Jaba. Ketiga wangsa pertama menjadi satu golongan wangsa disebut triwangsa, sehingga terdapat dua golongan wangsa, yaitu triwangsa dan jaba. Sekarang ini istilah jaba lebih umum dipakai untuk menyebut atau mengganti kata sudra. Di samping itu, masih ada istilah lain yaitu wang kesamen dan kaula.
Ciri atau identitas wangsa dapat dilihat dari system klan, antara lain pada system nama. Mereka termasuk triwangsa memakai gelar, sedangkan yang termasuk orang jaba pada umumnya hanya memakai teknonim (pungkusan).
Selanjutnya tiap-tiap wangsa mempunyai adat yang terpisah, sebagaimana yang tampak dalam adat perkawinan. Perkawinan diupayakan terjadi dengan orang yang sewangsa. Perkawinan campuran, terutama perkawinan antara wangsa tinggi dengan wangsa jaba dilarang. Pada masa kerajaan Bali, pelaggaran tersebut dapat dihukum mati, tetapi sejak zaman Belanda hukuman mati itu diperlunak menjadi hukuman pembuangan seumur hidup di Parigi (Sulawesi), kemudian diperlunak lagi menjadi hukuman buangan selama 10 tahun di luar Bali, kemudian jangka waktu hukuman  diubah lagi menjadi tiga tahun yang berlaku sejak 1937, dan akhirnya diubah lagi menjadi setahun saja. Tiap-tiap wangsa mempunyai dharmanya masing-masing. Namun, orang yang melakukan dharma menurut wangsanya sebagaimana tampak pada masyrakat Bali sekarang ini hamper-hampir tidak ada, terkecuali kewajiban wangsa Brahmana untuk menjadi pendeta (pendada). Dengan demikian, tampak dengan jelas bahwa system wangsa sudah mengalami perubahan secara berangsur-angsur akibat pengaruh budaya modern melalui berbagai saluran sebagaimana tampak dalam masyarakat Bali masa kini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar