Jumat, 31 Mei 2013

Hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam realiti kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai macam keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan keperluan ini dinamakan ekonomi.
Dalam pengertian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian yang berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah masalah ekonomi manusia yang didasarkan syariat Islam yaitu kepada Al-Qur’an dan Hadits.
Kita semua tidak dapat lepas dari masalah ekonomi seperti pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.
Demikian pentingnya permasalahan ini, sehingga kita semua harus bersabar dan meluangkan waktu mempelajari dasar-dasar dalam Fiqih muamalah dan berbagai jenisnya dalam menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan Syariat Islam. Sehingga di dalam makalah ini saya akan menggali lebih dalam tentang bagaimana hubungan ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah?
2.      Bagaimana hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah?














BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian
1.      Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sedangkan menurut Mursyid Al-Idrisiyyah mendefinisikan ekonomi Islam dengan menggunakan kalimat-kalimat sederhana, yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber kepada Al Quran dan As Sunah yang diijtihadi oleh mursyid.[1]
2.      Fiqih Muamalah
Muamalah adalah pertukaran harta dan yang berhubungan dengannya, seperti al-bai’ (jual-beli), as-salam, al-ijaarah (sewa-menyewa), syarikat (perkongsian), ar-rahn (gadai), al-kafaalah, al-wakalah (perwakilan), dan sejenisnya. Sedangkan Fiqh muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.[2]


Salah satu ciri yang menonjol dalam sistem ekonomi Islam ialah sistem ini tidak boleh dipisahkan daripada dasar dasar 'aqidah dan nilai nilai syari'at Islam.
Di segi aqidah, sistem ekonomi Islam dilandaskan kepada hakikat bahwa Allah adalah Pencipta dan Pemilik alam semesta seperti firman Allah yang mafhumnya:
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 . . .
Artinya: "Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kamu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan ni'mat Nya untukmu zahir dan batin."  (QS. Luqman [31]: 20)
Sementara di segi syari'at pula is menghubungkan sudut sudut mu'amalah sesama manusia.
Firman Allah yang mafhumnya:
ös1. . . Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB . . .
Artinya:Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya di kalangan kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Sabda Rasulullah s.a.w yang artinya:
"Semua muslim atas muslim yang lain haram kehormatannya, hartanya dan darahnya." (HR. Tarmidzi)
Satu lagi ciri sistem ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem sistem yang lain ialah ia mewujudkan keseimbangan di antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Dalam sistem ekonomi Islam kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah sehaluan dan selari, bukannya bertentangan di antara satu sama lain sebagaimana yang dirumuskan oleh sistem sistem lain.
Untuk mewujudkan keseimbangan ini, sistem ekonomi Islam memberi kebebasan bagi anggota masyarakat untuk terlibat dengan berbagai bagai jenis kegiatan ekonomi yang halal di samping menyelaraskan beberapa bidang kegiatan tersebut menerusi kekuasan undang undang dan pemerintahan.

C.    Hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah
Muamalah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak zaman klasik, bahkan zaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual-beli yang kompleks dan multidimensional. Perkembangan itu terjadi karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewa, yang berutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker. Semuanya menjadi majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikan yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan zaman yang juga kian berkembang.
Oleh sebab itu, muamalah sangat erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila kita melihat salah satu bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.
Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat. Selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum–dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat dalam soal jual beli. Yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi setan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

D.    Transaksi Ekonomi Islam yang berkaitan dengan Hukum Fiqih Muamalah
Transaksi ekonomi dalam Islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan sistem perdagangan secara Islam.
1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
3. . . ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 . . .
Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
·      Penjual dan pembeli.
Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak menggunakan hartanya.
·      Uang dan benda yang dibeli.
Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya, keadaan barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli.
·      Ijab qabul.
Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar. Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Jenis khiyat ada tiga macam yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aibi. Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat[3]
Macam jual beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang, monopoli dan najsi. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain, menyempitkan gerakan pasaran dan merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya dan najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.
Jual beli yang terlarang dan tidak sah diantaranya adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan.
Jual beli yang sah tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut, Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam hiyar, Mencegat para pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka sampai dipasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk ditimbul dan setelah harganya mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi alat maksiat bagi pembelinya, dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam keadaan barang atau ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Ariyah
1). Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang, atau rusak sebab pemakaian yang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.

b. Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan. Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
a. Serikat harta
Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat. Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
·       Lafal akad atau sighat
·       Orang yang berserikat
·       Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut. Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
·       PT (Perseroan Terbatas)
PT yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. Dalam pendirian PT didirikan dengan akte notaries dan AD (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
·       Firma
Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
·       CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan. Ada yang hanya menyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya. Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b. Serikat Kerja (Serikat Abdan)
Serikat kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad. Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Serikat kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.
1). Qirad
Qirat yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad. Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas. Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya. Agama Islam tidak melarang qirad. Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
·           Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
·           Pekerjaan atau usahanya perdagangan
·           Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
·           Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
2). Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah tersebut.


3). Musaqah
Musaqah disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama. Hal ini saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya atau menggarapnya. Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
·       Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
·       Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
·       Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
·       Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun.[4]

Bank Islami
Dalam rangka untuk menghindari unsur riba, maka bermunculan bank yang berdasarkan syari’ah misalnya bank muamalat, bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya yang berdasarkan syari’ah. Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an dan As Sunah.
Agar tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
·       Mudarabah atau qirad
·       Syirkah atau perseroan
·       Wadiah atau titipan uang
·       qard hasan atau peminjaman yang baik
·       murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
·           Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
·           Dapat menghindari unsur riba
·           Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
·           Ekploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari[5]








BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah sangat erat hubungannya dengan perekonomian Islam, yaitu dalam dunia bisnis perniagaan. Ketika seseorang yang ingin memasuki dunia perbisnisan harus membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.
Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat kepada Al-Qur’an dan Hadits tentang masalah dalam bertransaksi. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang melakukan kegiatan ekonomi harus mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan hal tersebut seperti dalam Fikih Muamalah yang membahas tentang syarat dan rukun dalam melakukan transaksi ekonomi.




DAFTAR PUSTAKA

Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Yogyakarta, Ekonisia, 2003.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. Bandung, Gunung Djati Press, 1997.


[1]  Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), h. 28
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Bandung: Gunung Djati Press, 1997), h. 5
[4] http://www.oocities.org/farouq1965/TPSM/3i.htm (Jumat, 12 April 2013 : 09.00 Wita)
[5] Heri Sudarsono, Op. Cit,  h. 30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar