Rabu, 17 Desember 2014

PROPOSAL MINI PERKAWINAN DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh oleh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya calon pendamping tersebut menjadi sang penyejuk hati. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah Saw, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.[1]
Dari paparan tersebut penulis tertarik untuk mendalami lebih lanjut lagi  mengenai perkawinan ini. Sehingga penulis mengambil judul tentang “Perkawinan Dalam Islam”

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kedudukan perkawinan dalam Islam?
2.      Apa tujuan perkawinan dalam Islam?
3.      Bagaimana tata cara perkawinan dalam Islam?

C.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan:
1.      Untuk mengetahui kedudukan perkawinan dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui tujuan perkawinan dalam Islam .
3.      Untuk mengetahui tata cara perkawinan dalam Islam.

D.  Definisi Operasional
Untuk mempermudah dalam penelitian ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa definisi operasional, sebagai berikut:
1.      Perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk menjadi suami isteri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga.
2.      Ijab ialah ucapan menikahkan secara lisan oleh wali pengantin perempuan.
3.      Qabul ialah penerimaan (penjawaban) yang dilisankan oleh pengantin lelaki.
4.      Mahar adalah mas kawin atau hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya.
5.      Wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita.
6.      Saksi adalah orang yang melihat langsung kejadiaan tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. Akad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.[2]
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik ra, berkata : “Telah bersabda Rasulullah Saw yang artinya: “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. [3]

B.       Kedudukan Perkawinan Dalam Islam
1.      Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) dan orang tersebut juga mampu membayar mahar (mas kawin) dan mampu menafkahi calon isterinya.
2.      Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat menahan nafsunya.
3.      Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
4.      Haram bagi orang yang tidak mampu untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah) dan tidak punya keinginan menikah sehingga kalau dipaksakan akan berdampak negatif (penganiayaan) terhadap isterinya.[4]

C.      Tujuan Perkawinan Dalam Islam
1.      Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2.      Untuk membentengi ahlak yang luhur
3.      Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.
4.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5.      Untuk mencari keturunan yang shalih



D.      Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih, yaitu:
1.      Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.[5]
2.      Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a.       Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b.      Adanya Ijab Qabul.
Syarat ijab:
-          Pernikahan hendaklah tepat.
-          Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran.
-          Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
-          Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
-          Tidak ada prasyarat sewaktu ijab dilafazkan.

Syarat qabul:
-          Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab.
-          Tiada perkataan sindiran.
-          Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu).
-          Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah (nikah kontrak).
-          Tidak ada prasyarat sewaktu qabul dilafazkan.
-          Menyebut nama calon isteri.
-          Tidak diselangi dengan perkataan lain.

c.       Adanya Mahar
d.      Adanya Wali
Syarat wali yaitu beragama Islam, lelaki, baligh, tanpa adanya paksaan, berakal, merdeka dan tidak fasik.
e.       Adanya Saksi-saksi
Syarat-syarat saksi yaitu sekurang-kurangnya dua orang, beragama Islam, berakal, baligh, memahami kandungan lafaz ijab dan qabul, adil, merdeka dan berjenis kelamin laki-laki.[6]










DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku
Masyhur, Kahar , Fikih Sunnah. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Nasution, Amir Taat, Rahasia Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Pedoman Ilmu Jaya, Cet. 3, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah. Bandung: PT. Alma’arif Bandung, 1993.

B.       Artikel


[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Bandung: PT. Alma’arif Bandung, 1993), hal. 9
[2] Ibid, hal. 10
[4] Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan Dalam Islam (Jakarta: PT. Pedoman Ilmu Jaya, 1994), Cet. 3, hal. 4
[6] Kahar Masyhur, Fikih Sunnah (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hal.1-2

1 komentar:

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus