BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur berbagai aspek dalam
kehidupan, baik yang menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah
Swt, maupun antara sesama umat manusia.
Pernikahan
merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahkluk-Nya, baik pada
manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh
Allah Swt, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan
melestarikan hidupnya. Pada dasarnya pergaulan suami istri merupakan
persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan
bergaul dengan sebaik-baiknya.
Suatu
perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara suami istri,
Namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan
kelestarian bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan bahkan
dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor
psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan
pandangan hidup tersebut.
Oleh karena
itu, apabila adanya suatu perselisihan yang terjadi antara suami istri wajib
diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan atau krisis
rumah tangga tersebut sedemikian memuncak dan tidak mungkin untuk dapat
diselesaikan maka cara yang harus ditempuh dengan cerai atau diceraikan dan
suatu perkawinan dapat berakhir karena terjadinya thalaq yang dijatuhkan oleh
suami terhadap istri.[1]
Dari
permasalahan ini penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari lebih dalam
lagi tentang thalaq, sehingga penulis mengambil judul “Thalaq Dalam Hukum
Islam”
.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut diatas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana
dasar hukum thalaq menurut al-Qur’an?
2. Apa
saja rukun dan macam-macam thalaq dalam hukum Islam?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian dengan
tujuan:
1. Untuk
mengetahui dasar hukum thalaq menurut al-Qur’an.
2. Untuk
mengetahui rukun dan macam-macam thalaq dalam hukum Islam.
D. Definisi Operasional
Untuk
mempermudah dalam penelitian ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa
definisi operasional, sebagai berikut:
1. Hukum
adalah ketetapan atau ketentuan yang berdasarkan syariat Islam.
2. Pernikahan merupakan
sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahkluk-Nya, baik pada manusia,
hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.
3. Thalaq ialah
berasal dari kata Ithlaq artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan
berakhirnya hubungan perkawinan
BAB
II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Thalaq
Menurut bahasa, thalaq itu berasal dari kata athlaqa, yuthliqu,
ithlaqan yang artinya melepaskan dan meninggalkan.[2]
Sedangkan secara istilah, thalaq ialah melepaskan ikatan dari pihak
suami dengan mengucapkan lafazh tertentu.
B.
Dasar Hukum Thalaq
1.
QS.
Ath-Thalaq
#sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9 . .
.
Artinya:
“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”. (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
2.
QS.
An-Nisa
÷bÎ)ur ãN?ur& tA#yö7ÏGó$# 8l÷ry c%x6¨B 8l÷ry . .
.
Artinya:
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain”. (QS. An-Nisa [4]: 20)
Pada dasarnya, thalaq itu hukumnya makruh. Sebab, thalaq itu merupakan
perbuatan halal yang paling tidak disukai oleh Allah. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah Saw sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ. أَنَّرَسُوْلَ
الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَبْغَضُ
الْحَلَا لِ إِلَى الله عَزَّوَجَلٌ الطَّلَا قُ. (رواه أبوداود و الحا كم و صححه).
Artinya:
“Ibnu Umar menceritakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Sesuatu
yang halal yang paling dibenci Allah SWT ialah thalaq”. (HR. Abu Daud)
Kemudian, jika ditinjau dari segi kemaslahatan atau
kemudharatannya, maka hukum thalaq itu ada empat:
-
Wajib,
apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang
mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
-
Sunnah,
apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya),
atau istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya.
-
Haram
(bid’ah) dalam dua keadaan. Pertama, menjatuhkan thalaq sewaktu si istri
dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah
dicampurinya dalam waktu suci itu.
-
Makruh,
yaitu hukum asal sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya tadi.[3]
C.
Rukun Thalaq
Rukun thalaq itu ada tiga, yaitu:
1.
Suami
yang menthalaq
-
Baliqh.
-
Berakal.
-
Atas
kehendak sendiri (tidak dipaksa).
2.
Istri
yang dithalaq
Si istri yang dithalaq itu karena:
-
Istri
yang berbuat zina.
-
Istri
yang membangkang/durhaka (nusyuz) setelah diberi nasihat.
-
Istri
yang suka mabuk-mabukan, penjudi, dan lain sebagainya.
3.
Ucapan
yang digunakan untuk menthalaq
-
Ucapan
thalaq itu ada yang jelas (sharih) dan ada juga yang berupa sindiran (kinayah).
Untuk ucapan thalaq yang jelas, meskipun hatinya tidak berniat menthalaq
istrinya, maka thalaq itu tetap jatuh terhadap istrinya. Adapun ucapan thalaq
yang jelas itu misalnya: Engkau kutalak. Kemudian, yang berupa sindiran
itu misalnya: Pulanglah kau ke rumah orang tuamu.[4]
D.
Macam-macam thalaq
1.
Thalaq raj’i
Adalah suatu thalaq di mana suami masih tetap berhak merujuk bekas
istrinya dengan tidak perlu melakukan pernikahan yang baru, asal istrinya masih
dalam masa iddah.
2.
Thalaq ba’in
Adalah thalaq di mana suami tidak boleh merujuk bekas istrinya,
kecuali dengan melakukan nikah baru setelah bekas istrinya itu dikawini oleh
orang lain. Kemudian, pernah disetubuhi oleh suaminya yang baru itu dan
kemudian diceraikannya.
3.
Thalaq bid’i
Adalah thalaq yang dilakukan suami saat istrinya dalam keadaan haid
atau nifas, atau dalam keadaan suci yang menggauli istrinya dan belum jelas
kehamilannya.
4.
Thalaq sunni
Adalah ketika suami menthalaq istrinya yang tidak dipergauli, yang
suci, dan tidak dalam keadaan hamil, bukan wanita yang masih kecil maupun
wanita yang sudah tidak haid lagi (menopause).[5]
DAFTAR PUSTAKA
As’ad,
Abdul Muhaimin, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan. Surabaya: PT. Bintang
Terang, 1993.
Mansyur,
Kahar, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru
Algensindo,T.th.
Rifa’I, Moh., Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Toha Putra,
1978.
[1]
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo,T.th),
hal. 400
[2]
Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Talak dan Mengasuh Anak, (Jakarta: Kalam
Mulia, 1990), hal. 1.
[3]
Sulaiman Rasjid, Op.Cit., hal. 402
[4]
Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Toha Putra, 1978), hal. 483
[5]
Abdul Muhaimin As’ad, Risalah Nikah Penuntut Perkawinan, (Surabaya: PT.
Bintang Terang, 1993), hal. 3.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^