Jumat, 04 April 2014

HUKUM ADAT DAN REALITAS PENGHIDUPAN



HUKUM ADAT DAN
REALITAS PENGHIDUPAN
Hukum adat merupakan endapan dari struktur masyarakat tradisional yang mendasarkan diri atas pertukaran jasa atau tenaga kerja. Gotong royong merupakan produk ekonomi jasa dan kerja rodi merupakan pertukaran antara uang dan jasa. Demikian juga bawon yang merupakan balas jasa dalam bentuk natura berupa padi. Pada waktu orang masih menumpuk padi, maka penumbukan padi pun dibayar dengan sebagian dari beras hasil tumbukannya, di samping makan dan tempat penginapan. Dalam ekonomi jasa, orang saling tergantung. Oleh karena itu, timbul kesan seakan-akan orang suka tolong menolong bahkan dikatakan tanpa pamrih. Dalam hal ini, ekonomi uang sudah mulai masuk di dalam masyarakat pedesaan.
Di daerah Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo terdapat kesukaran dalam memungut Ipeda sehingga pada suatu ketika mendapat perhatian dari atasan. Hal ini terjadi karena orang menjual tanahnya secara ayodan, yang dapat berlangsung sampai 10 atau 20 tahun. Oleh karena itu, pemilik tanah tidak mau membayar Ipeda karena dianggap bahwa tanaman di atas tanah itu bukan miliknya dan dia tidak dapat pula menanaminya. Pemilik pohon juga tidak mau membayar karena tanahnya bukan miliknya. Meskipun akhirnya dapat di atasi dengan instruksi, tetapi realitas ini menunjukkan adanya benturan antara dua system ekonomi dan antara dua system hukum, hukum Publik dan hukum adat. Pertemuan antara keduanya terjadi di Sumatera, yaitu tanah untuk transmigrasi dan hak ulayat. Demikian pula terjadi pertemuan antara hukum adat dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tentang PMA. Dalam pertemuan-pertemuan atau benturan, kalau ingin lebih dramatis semacam ini hukum adat selalu berada dalam posisi yang menguntungkan.
Menurut William Isaac Thomas, sebelum orang mengadakan tindakan, terlebih dahulu diadakan pengamatan dan pendalaman. Dalam hal ini, kerap kali ada pertentangan antara definisi perseorangan dan definisi masyarakat, khususnya masyarakat dalam arti sempit. Definisi perseorangan ditujukan kepada kesenangan dan kemudahan. Definisi perseorangan ditujukan kepada kesenangan dan kemudahan. Definisi perseorangan ditujukan kepada kesenangan dan kemudahan. Definisi perseorangan ditujukan kepada stabilitas dan keamanan.
Dengan demikian, selalu terjadi pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat atau komunitas. Definisi perseorangan tentang situasi yang sedang dihadapi, didasarkan pula kepada pengalaman-pengalaman yang lampau, tetapi pengalaman yang terjadinya tidak begitu lama seperti pengalaman yang digunakan oleh masyarakat. Khususnya dalam hukum adat yang digunakan adalah pengalaman-pengalaman yang sudah agak lama, sedangkan pengalaman individu terjadinya hanya sepanjang ingatannya. Jika masyarakat tidak memberikan definisi yang jelas tentang situasi tertentu kalau yang digunakan sebagai ukuran adalah pengalaman-pengalaman lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka kekuatan definisi ini tidak kuat. Dengan demikian, definisi perseoranganlah yang kemudian merajalela. Hal ini lebih-lebih akan terjadi jika sanksi masyarakat atau sanksi Negara terasa sangat lemah. Hal ini dapat mengakibatkan perbuatan semena-mena. Di luar bidang hukum adat, hal ini dapat dilihat setiap harinya di jalan-jalan besar, di mana pengendara mobil tidak memperdulikan kepentingan orang-orang lain, demikian pula dengan pengendara sepeda motor. Dalam hukum adat, hal ini dapat dilihat dalam bidang tanah dan pewarisan. Dapat terjadi perbuatan semena-mena dari individu, sedangkan masyarakatnya tidak dapat berbuat apa-apa.
Adapun nilai-nilai dalam hubungannya dengan hukum adat menurut Kluckhohn ada dua tingkatan yaitu nilai-nilai primer dan nilai-nilai sekunder. Nilai primer ialah pegangan hidup bagi suatu masyarakat. Sedangkan nilai sekunder yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kegunaan. Jika nilai-nilai primer membicarakan tentang hal-hal yang abstrak, seperti kejujuran, keadilan, keluhuran budi, dan sebagainya, nilai-nilai sekunder membicarakan hal-hal yang konkret, misalnya dasar-dasar menerima keluarga berencana, bahkan hukum pada umumnya lebih banyak ditujukan kepada nilai-nilai sekunder, yaitu memecahkan persoalan yang sedang dihadapi secara konkret. Tentu saja hukum juga didasari dengan nilai-nilai primer, tetapi dalam nilai sekunder sifatnya lebih nyata. Teknologi berisikan nilai-nilai sekunder, dan timbulnya nilai sekunder ialah sesudah penyaringan nilai primer.
Kemajuan yang dicapai oleh Jepang disebabkan oleh orang Jepang mempertahankan nilai-nilai primernya, tetapi mengubah nilai-nilai sekundernya. Di dalam memasarkan hasil produksi mereka, orang Jepang mempelajari nilai-nilai primer dan sekunder dari masyarakat konsumen. Kita lihat saja pada lemari es Jepang. Sebelum diperkenalkan pencairan bunga es secara otomatis, lemari es Jepang mempergunakan kunci karena mengetahui bahwa anak-anak Asia bebas membuka dan menutup lemari es sehingga lekas rusak. Demikian pula TV Jepang diberi sakelar otomatis, jika ditutup secara otomatis mati karena mengetahui bahwa orang-orang Asia, termasuk Indonesia tidak akan lupa menutup TV, tetapi lupa mematikan listriknya.
Jika kita ingin memajukan studi tentang hukum adat, hal itu tidak berarti kita akan melupakan nilai-nilai primer yang dijadikan pegangan hidup. Tanpa memiliki nilai-nilai primer, masyarakat akan kehilangan pegangan hidup dan mudah dikacaukan oleh keadaan luar. Dalam pada itu, kita harus memperhatikan nilai-nilai sekunder yang berubah. Orang menghadapi mesin, orang menghadapi listrik yang ganas, jika tidak memperhatikan norma-norma standar dalam menghadapi mesin dan listrik. Kita lihat juga pertumbuhan perusahaan-perusahaan konfeksi dan perusahaan modern di tengah-tengah masyarakat tradisional. Kebutuhan hukumnya sudah berbeda dengan masyarakat tradisional.
Kita lihat perkembangan KUD yang merupakan hasil dari ekonomi modern. Maka cara-cara manajemen tradisional tidak dapat diterapkan pada koperasi-koperasi. Pernah ada sebuah koperasi yang menerapkan tanggung jawab renteng daripada debitur. Seperti kita ketahui bahwa dalam hidup sehari-hari, tanggung jawab renteng ini diterapkan pada supir-supir colt dan tukang becak, seseorang harus bertanggung jawab atas teman-temannya. Dalam koperasi ini para debitur dikumpulkan dalam kelompok-kelompok, tenpat para anggota kelompok harus saling menanggung jika kreditnya tidak dapat kembali. Ternyata system ini hanya dapat diterapkan sampai jumlah modal tertentu. Setelah melampau batas ini, koperasi mengalami kebangkrutan.
Demikian pula dikalangan orang-orang yang mempelajari koperasi, terhadap semacam dalil bahwa KUD yang dikelola secara tradisional yaitu tidak ada pemisahan tegas antara milik dan dasarnya ingatan, hanya dapat menyerap maksimum modal sebesar Rp 2 juta. Kebiasaan-kebiasaan dalam KUD perlu diteliti secara mendalam dan ini bukan hanya tugas ekonom atau sarjana sosial (sosiologi), tetapi juga tugas para sarjana hukum. Kebiasaan-kebiasaan dalam bidang perdagangan, perbankan, koperasi dan lain-lain merupakan suatu objek yang mungkin dapat dipelajari untuk memperluas liputan hukum adat dalam dunia modern yang lebih cangkih.

Sumber : M. Syamsudin, dkk, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar