Jumat, 04 April 2014

KAIDAH ASASI (QAWAID FIQLIYAH)



   BAB I
PENDAHULUAN

Sebagai umat Islam, kita mengakui bahwa banyak masalah baru yang tidak terdapat penyelesaiannya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sehingga para pakar hokum Islam harus berijtihad untuk memecahkannya. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa mereka itu dalam berijtihad tidaklah secara acak, tetapi selalu berpegang kepada dasar-dasar umum yang terdapat dalam kitab suci itu sehingga hukum-hukum yang mereka rumuskan melalui ijtihad itu tidak boleh menyimpang dari dasar-dasar umum tersebut.
Untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan hokum-hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka para pakar hokum Islam (fuqaha) berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan ijtihad. Namun ijtihad itu tidak boleh lepas dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara mengkiaskan kepada yang sudah ada di dalam al-Qur’an dan as-sunnah, menggalinya dari aturan-aturan umum (al-qawanin al-‘ammah) dan prinsip-prinsip yang universal (al mabadi’ al-kulliyah) yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-sunnah dan menyesuaikannya dengan maksud dan tujuan syariat (al-maqashid al-syari’ah) yang juga terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip yang universal itulah yamg disebut dengan al-qawanin al-fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh).  Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh banyak terdapat macam-macam kaidah salah satunya tentang kaidah-kaidah asasi ( al-Qawaid al-Khamsah). Dalam kaidah-kaidah asasi terdapat 5 macam kaidah, sehingga untuk lebih mengetahui macam-macam kaidah dalam al-Qawaid al-Khamsah akan dibahas dalam bab selan jutnya.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kaidah Asasi
Kaidah Asasi semula dinamakan kaidah ushul, yakni kaidah pokok dari segala kaidah fiqhiyah yang ada. Setiap permasalahan furu’iyah dapat diselesaikan dengan kalimat kaidah tersebut walaupun seorang mujtahid belum sempat memperhatikan dasar-dasar hukum secara tafshili.
Kaidah Asasi itu digali dari sumber-sumber hukum baik melalui al-Qur’an dan as-Sunnah maupun dalil-dalil istinbath. Karena itu, setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqih, sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.

B.     Al-Qawaid al - Khamsah (Lima Kaidah Asasi)
Kelima kaidah tersebut dibawah ini sangat masyhur dikalangan mazhab al-Syafi’I khususnya dan di kalangan mazhab-mazhab lain umumnya meskipun urutannya tidak selalu sama.
1.      Kaidah yang berkaitan dengan niat
a.       Teks kaidahnya
الأُمُوْرُبِمِقَا صِدِهَا
Artinya: “Segala perkara tergantung kepada niatnya”.
b.      Dasar-dasar nash kaidah
Firman Allah SWT:
!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$#
Artinya: “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” (QS. al-Bayyinah [98]: 5).
Sabda Nabi SAW:
إِنَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّبَا تِ وَاِ نَّمَا لِكُلِّ امْرِ ئٍ مَا نَوَ ى
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.”
c.       Eksistensi niat
Niat dikalangan ulama-ulama Syafi’iyah diartikan dengan bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.
قَصْرُالشَيْئِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ أَوالقَصْرُالمُقَارِنُ لِلْفِعْلِ
Didalam shalat misalnya yang dimaksud dengan niat adalah bermaksud didalam hati dan wajib niat disertai dengan takbirat al-ihram.[1]
القَصْدُ بِا لقَلْبِ وَيَجِبَ أَنْ تَكُوْنَ النِّيَةُ مُقَارُ نَةً للتَكْبِيْرِ
Dikalangan mazhab Hambali juga menyatakan bahwa tempat niat ada didalam hati karena niat adalah perwujudan dari maksud dan tempat dari maksud adalah hati. Jadi apabila meyakini/beritikad didalam hatinya. Itu pun sudah cukup dan wajib niat didahulukan dari perbuatan. Yang lebih utama, niat bersama-sama dengan takbirat al-ihram didalam shalat, agar niat ikhlas menyertainya dalam ibadah.
Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan  suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan agama ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah, tetapi semata-mata karena kebiasaan saja. Apabila seseorang mampir disebuah mesjid, kemudian duduk atau tiduran dimesjid tersebut, maka apakah dia berniat I’itikap ataukah tidak. Apabila dia berniat ihtikaf dimesjid tersebut, maka dia mendapat pahala dari ibadah ikhtikafnya.
Dikalangan para ulama ada kesepakatan bahwa suatu perbuatan ibadah adalah tidak sah tanpa disertai niat, kecuali untuk beberapa hal saja, yang termasuk kekecualian dari kaidah-kaidah tersebut diatas.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa fungsi niat adalah:
1.      Untuk membedakan antara ibadah dan adat kebiasaan.
2.      Untuk membedakan kualitas perbuatan, baik kebaikan ataupun kejahatan.
3.      Untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunah.
Secara lebih mendalam lagi para fuqaha (ahli hukum islam) merinci masalah niat ini baik dalam bidang ibadah mahdlah, seperti thaharah (bersuci), wudhu, tayamum, mandi junub, shalat, qasar jamak, wajib, sunnah, zakat, haji, saum ataupun didalam muamalah dalam arti luas atau ibadah ghair mahdlah, seperti pernikahan, talak, wakaf, jual beli, hibah, wasiyat, sewa-menyewa, perwakilan, utang-piutang, dan akad-akad lainnya.
Diantara kekecualian kaidah diatas antara lain:
1.      Suatu perbuatan yang sudah jelas-jelas ibadah bukan adat, sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Dalam hal ini tidak diperlukan niat, seperti iman kepada Allah, makrifat, khauf, zikir dan membaca al-Qur’an kecuali apabila membacanya dalam rangka nazar.
2.      Tidak diperlukan niat didalam meninggalkan perbuatan, seperti meninggalkan perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang karena dengan tidak melakukan perbuatan tersebut maksudnya sudah tercapai.
3.      Keluar dari shalat tidak diperlukan niat, karena niat diperlukan dalam melakukan suatu perbuatan bukan untuk meninggalkan suatu perbuatan.[2]
Dikalangan mazhab Hanafi ada kaidah:
لاَ ثَوَابَ إِلَابِالنِيَةِ
Artinya: “Tidak ada pahala kecuali niat”.
Kaidah ini dimasukkan ke dalam al-qawa’id al-kulliyah yang pertama sebelum al-umur bimaqashidiha.
Sedangkan dikalangan mazhab Maliki, kaidah tersebut menjadi cabang dari kaidah al-umur bimaqashidiha, seperti diungkapkan oleh Qadhi Abd Wahab al-Baqdadi al-Maliki. Tampaknya pendapat mazhab Maliki ini bisa lebih diterima karena kaidah diatas asalnya.
لاَثَوَابَ وَلاَعِقَابَ إِلاَبِا النِيَةِ
Artinya: “Tidak ada pahala dan tidak ada siksa kecuali karena niatnya”.
2.      Kaidah yang berkenaan dengan keyakinan
a.       Teks kaidahnya
اَلْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِا لشَكِ
Artinya: “Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan kerugian”.
Didalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan tentang hal yang berhubungan dengan kenyakinan dan keraguan. Misalnya: orang yang sudah yakin suci dari hadas, kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum? Maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk ihtiyath (kehati-hatian), yang lebih utama adalah memperbarui wudhunya.
Contoh lain dalam fiqh jinayah, apabila seseorang menyangka kepada orang lain melakukan kejahatan, maka sangkaan tersebut tidak dapat diterima. Kecuali ada bukti yang sah dan menyakinkan bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan.
b.      Dasar-dasar nash kaidah
Sabda Nabi SAW:
اِذَاوَجَدَ أَحَدُ كُمْ فِي بَصْنِهِ شَيْئًا فَآَ شْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌأَمْ لاَفَلاَ يَخْرُجَنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًاأَوْيَجِدْرِيْحًا (رواه مسلم عن أبى هريرة)
Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari mesjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
دَعْ مَايُرِيْبُكَ إِلَى مَالاَيُرِيْبُكَ
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu”. (HR. al-Nasai dan al-Turmudzi dari Hasan bi Ali).
Yang dimaksud dengan yakin disini adalah:
هُوَمَاكَانَ ثَابِتًابِالنَظَرأَواالدَّ لِيْل
Artinya: “Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan panca indra atau dengan adanya dalil”.
Adapula yang mengertikan yakin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.
Adapun yang dimaksud dengan al-Syak disini adalah:
هُوَمَاكَانَ مُتَرَدِّدًابَيْنَ الثُبُوْتِ وَعَدَ مِهَ مَعَ تَسَاوِى طَرَفَرِالصَوَابِ وَالخَطَاءِ دُوْنَ تَرْ جِيْعِ اَحَرِ هِمَاعَلَى الاحَرِ
Artinya: “Suatu pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran dan kesalahan dengan kekuatan yang sama dalam arti tidak dapat ditarjihkan salah satunya”.
Ada kekecualian dari kaidah tersebut diatas, misalnya wanita yang sedang menstruasi yang meragukan, apakah sudah berhenti atau belum. Maka ia wajib mandi besar untuk shalat. Contoh lain: baju seseorang terkena najis, tetapi ia tidak tahu bagian mana yang terkena najis maka ia wajib mencuci baju seluruhnya.
Sesungguhnya contoh-contoh diatas menunjukkan kepada ihtiyath dalam melakukan ibadah tidak langsung merupakan kekecualian. Mazhab Hanafi mengecualikan dari kaidah tersebut dengan menyebut 7 macam contoh. Sedangkan mazhab Syafi’I menyebut 11 contoh.
Sedangkan materi-materi fikih yang terkandung dalam kaidah al-yaqin la yuzal bi al-syak, tidak kurang dari 314 masalah fikih.
Mazhab yang tidak mau menggunakan hal-hal yang meragukan adalah mazhab Maliki dan sebagian ulama Syafi’iyah, karena mereka menerapkan konsep ihtiyath-nya. Memang dalam ibadah memerlukan kepastian dan kepuasan batin hanya bisa dicapai dengan ihtiyah (kehati-hatian).
Tentang syak atau keraguan ini barangkali perlu dikemukan disini pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyah: “Perlu diketahui bahwa didalam syariah tidak ada sama sekali yang meragukan. Sesungguhnya syak (keraguan) itu datang kepada mukallaf (subyek hukum) karena kontradiksinya dua indikator atau lebih, maka masalahnya menjadi meragukan baginya (mukallaf).
Dari kaidah asasi al-yaqin la yuzal bi al-syak ini kemudian muncul kaidah-kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya, misalnya:
1.     اليَقِيْنُ يُزَالُ بِاليَقِيْنِ مِثْلِهِ
Artinya: “Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang menyakinkan pula”.
Kita yakin sudah berwudhu, tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka wudhu kita menjadi batal.
2.     أَنَّ مَاثَبَتَ بِيَقِيْنِ لاَيُرْتَفَعُ إِلاَبِيَقِيْنٍ
Artinya: “Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kacuali dengan keyakinan lagi”.
Thawaf ditetapkan dengan dasar dalil yang menyakinkan yaitu harus tujuh putaran. Kemudian dalam keadaan thawaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya putaran keenam atau kelima. Maka yang menyakinkan adalah jumlah yang kelima, karena putaran yang kelima itulah yang menyakinkan.
3.     اَلآَصْلُ بَرَاءةُالذِمَةِ
Artinya: “Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab”.
Pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dari tuntutan, baik yang berhubungan dengan hak Allah maupun dengan hak Adami. Setelah dia lahir muncullah hak dan kewajiban pada dirinya.
4.     الآَصْلُ بقَاءُمَاكَانَ عَلَى مَاكَانَ مَالَمْ يَكُنْ مَايُغَيِرُهُ
Artinya: “Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya”.
5.     اَلآَصْلُ فِيْ الصِفَاتِ العَارِضَةِالعَدَمُ
Artinya: “Hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah tidak ada”.
6.     اَلآَصْلُ إِضَافَةُالحَادِثِ إِلرَأَقْرَبِ أَوقَاتِهِ
Artinya: “Hukum asal adlah penyandaran suatu peristiwa kepada waktu yang lebih dekat kejadiannya”.
Apabila terjadi keraguan karena perbedaan waktu dalam suatu peristiwa, maka hokum yang ditetapkan adalah menurut waktu yang paling dekat kepada peristiwa tersebut, karena waktu yang paling dekat yang menjadikan peristiwa itu terjadi, kecuali ada bukti lain yang menyakinkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada waktu yang lebih jauh.
7.     اَلآَصْلُ فِي الآَشْيَاءِالإِبَاحَةُحَتَى يَدُلَ الدَلِيْلُ عَلَى التَحْرِيْمِ
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamnya”.
Contohnya: apabila ada binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya, maka hukumnya boleh dimakan.
8.     اَلأَصْلُ فِي الكَلاَمِ الحَقِيْقَةُ
Artinya: “Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti yang sebenarnya”.
9.      Qadhi Abd al-Wahab al-Maliki menyebutkan dua kaidah lagi yang berhubungan dengan kaidah,” al-yaqin la yuzal bi al-syak”, yaitu:
لاَعِبْرَةَبِالظَنِ الَذِي يَظْهَرُخَطَاءُهُ
Artinya: “Tidak dianggap (diakui) persangkaan yang jelas salahnya”.
10.                        لاَعِبْرَةَ لِلتَوَ هُمِ 
Artinya: “Tidak diakui adanya waham (kira-kira)”.
Bedanya zhann dan waham adalah didalam zhann yang salah itu persangkaannya. Sedangkan dalam waham, yang salah itu zatnya.
11.                        مَاثَتَبَتَ بِزَمَنٍ يُحْكَمُ بَبَقَاءِهِ مَالَمْ يَقُمْ الدَلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ
Artinya: “Apa yang ditetapkan berdasarkan waktu, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan berlakunya waktu tersebut selama tidak ada dalil yang bertentangan dengannya”.[3]


3.      Kaidah yang berkenaan dengan kondisi menyulitkan
a.       Teks kaidahnya
المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرُ
Artinya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”.
b.      Dasar-dasar nash kaidah
Firman Allah SWT:
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمْ الْيُسْرِوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian”. (QS. al-Baqarah[2]: 185).
Sabda Nabi SAW:
الدِيْنُ يُسْرٌاخُبُ الدِيْنِ إلَى اللهِ الخفِيَةَ السَمْحَةَ (رواه البخر)
Artinya: “Agama itu memudahkan, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).[4]
Dalam ilmu fikih, kesulitan yang membawa kepada kemudahan itu setidaknya ada tujuh macam yaitu:
1.      Sedang dalam perjalanan, misalnya boleh qasar shalat, buka puasa, dan meninggalkan shalat jum’at.
2.      Keadaan sakit, misalnya boleh tayamum ketika sulit memakai air shalat fardhu sambil duduk.
3.      Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya.
4.      Lupa, misalnya seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa membayar utang tidak diberi sanksi tetapi bukan pura-pura lupa.
5.      Ketidaktahuan, misalnya orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu, kemudian makan makanan yang diharamkan, maka dia tidak dikenai sanksi.
6.      Umum al-Balwa, misalnya kebolehan bai al-salam (Uangnya dahulu, barangnya belum ada). Kebolehan dokter melihat kepada bukan mahramnya demi untuk mengobati sekadar yang dibutuhkan dalam pengobatan.
7.      Kekuranganmampuan bertindak hukum (al-naqsh), misalnya anak kecil, orang gila, orang dalam keadaan mabuk.[5]

c.       Klasifikasi kesulitan
Dr. Wahbah az-Zuhaili mengklasifikasikan kesulitan dalam 2 kategori, yaitu:
1.      Kesulitan Mu’tadah
Kesulitan mu’tadah adalah kesulitan yang alami, dimana manusia mampu mencari jalan keluarnya sehingga ia belum masuk pada keterpaksaan. Kesulitan model ini tidak dapat di hilangkan taklif dan tidak menyulitkan untuk melakukan ibadah. Misalnya seseorang kesulitan mencari pekerjaan, ia dapat pekerjaan yang sangat berat, keberatan ini bukan berarti diperbolehkan keringanan dalam melakukan shalat atau puasa dan sebagainya, atau karena kesulitan mencari ma’isah ittu menggugurkan hukum qishas.
2.      Kesulitan Qhairu Mu’tadah
Kesulitan qhairu mu’tadah adalah kesulitan yang tidak pada kebiasaan, dimana manusia tidak mampu memikul kesulitan itu. Karena jika ia melakukannya niscaya akan merusak diri dan memberatkan kehidupannya, dan kesulitan-kesulitan ini dapat diukur oleh criteria akal sehat. Syariat sendiri serta kepentingan yang dicapainya, kesulitan semacam ini diperbolehkan menggunakan dispensasi (rukhsah).
d.      Tingkatan kesulitan dalam ibadah
Dr. Wahbah az-Zuhaili membagi tingkatan kesulitan dalam ibadah menjadi 3 macam, yaitu:
1.      Kesulitan Adhimah
Yaitu kesulitan yang dikhawatirkan akan rusaknya jiwa ataupun jasad manusia.
2.      Kesulitan Khofifah
Yaitu kesulitan karena sebab yang ringan, seperti kebolehan menggunakan muza jika sangat dingin menyentuh air.
3.      Kesulitan Mutawasithah
Yaitu kesulitan yang tengah-tengah antara yang berat dan yang ringan. Berat ringannya kesulitan tergantung pada persangkaan manusia, sehingga tidak diwajibkan memilih rukhshah juga tidak dilarang memilihnya.[6]
e.       Bentuk-bentuk keringanan dalam kesulitan
Syekh Izzudin bin Abdis salam menyatakan bahwa bentuk-bentuk keringanan dalam kesulitan itu ada 6 macam, yaitu:
1.      Tahfitul isqoth (meringankan dengan menggugurkan)
Misalnya menggugurkan kewajiban shalat jum’at, ibadah haji dan umrah serta jihad jika ada uzur.
2.      Tahfitul tanqish (meringankan dengan mengurangi)
Misalnya bolehnya menggashar shalat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
3.      Tahfitul ibdal (meringankan dengan mengganti)
Misalnya dengan mengganti wudhu dengan tayamum, mengganti berdiri dengan duduk atau berbaring ketika shalat.
4.      Tahfitul taqdim (meringankan dengan mendahulukan waktunya)
Misalnya kebolehan jamak taqdim, yakni shalat ashar dilakukan shalat zuhur, mendahulukan zakat sebelum setahun, mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir ramadhan.
5.      Tahfitul ta’khir (meringankan dengan mengakhirkan waktu)
Misalnya jamak takhir, yakni shalat zuhur dapat dilakukan pada waktu shalat ashar, mengakhiri puasa ramadhan bagi yang bepergian dan yang sakit.
6.      Tahfitul tarkhsih (meringankan dengan kemurahan)
Misalnya kebolehan menggunakan benda najis atau khomr untuk keperluan berobat.
4.      Kaidah yang berkenaan dengan kondisi membahayakan
a.       Teks kaidahnya
الضَرَرُيُزَالُ
Artinya: “Kemudaratan harus dihilangkan”.
Seperti dikatakan oleh Izzuddin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Kaidah tersebut di atas kembali kepada tujuan untuk merealisasikan maqashid al-syari’ah dengan menolak yang mafsadah, dengan cara menghilanhkan kemudaratan atau setidaknya meringankannya.

Contoh-contoh dibawah ini antara lain memunculkan kaidah diatas:
-          Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudaratan bagi rakyat.
-          Adanya berbagai macam sanksi dalam fiqh jinayah (hukum pidana Islam) adalah juga untuk menghilangkan kemudaratan.
-          Adanya aturan al-Hajr (kepailitan) juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudaratan.[7]
b.      Dasar-dasar nash yang berkaitan
Firman Allah SWT:
 تُفْسِرُوَافِى الْاَرْضِ (الاعراف: ه ه)وَلاَ
Artinya: “Dan jangan kamu sekalian membuat kerusakan dibumi. “. (QS. al-A’raf : 55).
Sabda Nabi SAW:
لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ
Artinya: “…Tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri serta membuat kerusakan pada orang lain”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).
c.       Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan kondisi mudarat
Kaidah pertama:
اَضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: “Kemudaratan-kemudaratan itu dapat memperbolehkan keharaman”.
Batasan kemudaratan adalah suatu hal yang mengancam eksistensi manusia yang terkait dengan lima tujuan, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara keturunan dan memelihara kehormatan atau harta benda.
Kaidah kedua:
مَاأُبِيْعَ للضَرُورَاتِ يُقَدَرُبِقَدَرِهَا
Artinya: “ Apa yang dibolehkan karena darurat diukur sekadar kedaruratannya”.
Kebolehan berbuat atau meninggalkan sesuatu karena darurat adalah untuk memenuhi penolakan terhadap bahaya, bukan selain ini. Dalam kaitan ini Dr. Wahbah az-Zuhaili membagi kepentingan manusia akan sesuatu dengan 4 klasifikasi, yaitu:
1.      Darurat
2.      Hajah
3.      Manfaat
4.      Fudu
Kaidah ketiga:
جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بَزَ وَالِهِمَا
Artinya: “Apa yang diizinkan karena adanya udzur, maka keizinan itu hilang manakala udzurnya hilang”.
Kaidah keempat:
اَلْمَيْسُوْرُلاَيُسْقَطُ  بِا لْمَعْسُوْرِ
Artinya: “Kemudahan itu tidak dapat digugurkan dengan kesulitan”.
Kaidah kelima:
اَلْاِ ضْطَرَارُيُبْطِلُ حَقَ الْغَيْرِ
Artinya: “Keterpaksaan itu tidak dapat membatalkan hak orang lain”.
Kaidah keenam:
دَرْءُالْمَفَاسِدِاَوْلَى مِنْ جَلْبِى الْمَصَالِعِ فَاِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِ مَ دَ فْعُ الْمَفْسَدَةِ غَا لِبًا
Artinya: “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik mashlahah dan apabila berlawanan antara yang mafsadah dan mashlahah maka yang didahulukan adalah menolak mafsadahnya”.
Kaidah ketujuh:
اَلضَرَرُلاَيُزَالُ بِا لضَرَرِ
Artinya: “Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lain”.
Kaidah kedelapan:
اِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَ تَانِ رُوْ عِيْ اَعْظَمُهَا ضَرَرًابِارْ تِكَا بِ الْخَفِّهِمَا
Artinya: “Apabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudaratnya dengan memilih yang lebih ringan mudaratnya”.
Kaidah kesembilan:
اَلْحَا جَةُ الْعْا مَةُ اَوِالْخَا صَةُ تَنْزِلُ مَيْزِ لَةَ الضَرُوْرَةِ
Artinya: “Kebutuhan umum atau khusus dapat menduduki tempatnya darurat”.[8]
5.      Kaidah yang berkenaan adat kebiasaan
a.       Teks kaidahnya
اَلعَا دَةُ مُحَكَمَةٌ
Artinya: “Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”.
Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia Arab maupun dibagian lain termasuk di Indonesia. Adat kebiasaan suatu masyarakat dibangun atas dasar nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai-nilai tersebut diketahui, dipahami, disikapi, dan dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat tersebut.
b.      Dasar-dasar nash kaidah
Firman Allah SWT:
وَعَا شِرُوَهُنَ بِا الْمَعْرُوْفِ
Artinya: “ Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf(baik)”. (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
Sabda Nabi SAW:
اَلْعَادَةُمَا اسْتَمَرَالنَاسُ عَلَيْهِ عَلَى حُكْمِ الْمَعْقُوْ لِ وَعَادُوْا اِلَيْهِ مَرَةً بَعْدَاُخْرَى
Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh muslim maka baik pula disisi Allah”. (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
c.       Pengertian ‘Adah atau ‘uruf
Jumhur ulama mengidentikkan term ‘adah dengan ‘uruf, keduanya mempunyai arti yang sama. Namun sebagai fuqaha membedakannya. Al-Jurjani misalnya mendefinisikan ‘adah dengan:
Adah adalah suatu (perbuatan) yang terus menerus dilakukan manusia, karena logis dan dilakukan secara terus menerus. Sedangkan ‘uruf adalah:
‘Uruf tidak hanya merupakan perkataan, tetapi juga perbuatan atau juga meninggalkan sesuatu. Karena itu dalam terminology bahasa Arab antara ‘uruf dan ‘adah tiada beda.
Misalnya ‘uruf / ‘adah adalah menggunakan kalender haid bagi wanita, setiap bulan seseorang wanita mengalami menstruasi dan cara perhitungannya ada yang menggunakan metode tamyiz dan ada juga metode ‘adah (yakni menganggap haid atas hari-hari kebiasaan keluarnya darah tiap bulan). Bagi Imam hanafi mewajibkan penggunaan metode adah sedang Imam Syafi’I menguatkan metode tamyiz.
d.      Syarat diterimanya ‘uruf /‘adah
Menurut pengertian diatas, maka adah dapat diterima jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat.
2.      Perbuatan, perkataan yang dilakukan selalu terulang-ulang boleh dikata sudah mendarah daging pada perilaku masyarakat.
3.      Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah
4.      Tidak mendatangkan kemudaratan serta sejalan dengan jiwa dan akal yang sejahtera.[9]

e.       Kaidah yang berkaitan dengan adah
Diantara kaidah-kaidah cabang dari kaidah al-adah muhkamah adalah sebagai berikut:
1.      Kaidah pertama:
إِسْتِعْمَا لُ النَاسِ حُجَةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا
Artinya: “Apa yang biasa diperbuat orang banyak adalah hujjah yang wajib diamalkan”.
2.      Kaidah kedua:
إِنَمَا تُعْتَبَرُ العَادَةُ إِذَا اضْطَرَ دَتْ أَوْغَلَبَتْ
Artinya: “Adat yang dianggap(sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang terus menerus berlaku atau berlaku umum”.
3.      Kaidah ketiga:
العِبْرَةُ لِلفَا لِبِ الشَا ئِعِ لاَ لِلنَا دِرِ
Artinya: “Adat yang diakui adalah yang umumnya terjadi yang dikenal oleh manusia bukan dengan yang jarang terjadi”.
4.      Kaidah keempat:
الْمَعْرُوْفُ عُرْ فًا كَا لَمَشْرُوْ طِ شَرْ صً
Artinya: “Sesuatu yang telah dikenal karena ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syarat”.
5.      Kaidah kelima:
الْمَعْرُوَفُ بَيْنَ التُجَارِ كَ لمَشْرُوْ طِ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Sesuatu yang telah dikenal diantara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka”.
6.      Kaidah keenam:
التَعْيِيْنُ بِا لعُرْ فِ كَا لتَعْبِيْنِ بِا لنَص
Artinya: “Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash”.
7.      Kaidah ketujuh:
الْمُمْتَنَعُ عَا دَةً كَا لمُمْتَنَعِ حَقَيْقَةً
Artinya: “Sesuatu yang tidak berlaku berdasarkan adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam kenyataan”.
8.      Kaidah kedelapan:
الحَقِيْقَةُ تُتْرَ كُ بِدَ لاَ لَةِا لعَا دَةِ
Artinya: “Arti hakiki ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat”.
9.      Kaidah kesembilan:
الإِذْ نُ العُرْ فِى كَا لإِذْ نِ اللَفْظِى 
Artinya: “ Pemberian izin menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian izin menurut ucapan”.[10]









BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Kaidah asasi dinamakan kaidah ushul, yaitu kaidah pokok dari segala kaidah fiqhiyah yang ada. Lima kaidah asasi yaitu:
1.      Kaidah yang berkaitan dengan niat
a.       Teks kaidahnya
الأُ مُورُ بِمِقَا صِدَ هَا
“Segala perkara tergantung kepada niatnya”
b.      Dasar-dasar nash kaidahnya yaitu al-Qur’an surah al-Bayyinah ayat 5 dan Hadits Nabi SAW.
2.      Kaidah yang berkenaan dengan keyakinan
a.       Teks kaidahnya
اَلْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِا لشَكِ
“Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan kerugian”.
b.      Dasar-dasar nash kaidahnya yaitu Hadits Nabi
3.      Kaidah yang berkenaan dengan kondisi menyulitkan
a.       Teks kaidahnya
المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرُ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”.
b.      Dasar-dasar nash kaidahnya yaitu al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 185 dan Hadits Nabi SAW.

4.      Kaidah yang berkenaan dengan kondisi membahayakan
a.       Teks kaidahnya
الضَرَرُيُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan”.
b.      Dasar-dasar nash kaidahnya yaitu al-Qur’an surah al-A’raf ayat 55 dan Hadits Nabi SAW.
5.      Kaidah yang berkenaan adat kebiasaan
a.       Teks kaidahnya
اَلعَا دَةُ مُحَكَمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hokum”.
b.      Dasar-dasar nash kaidahnya yaitu al-Qur’an surah an-Nisa ayat 19 dan Hadits Nabi SAW.







DAFTAR PUSTAKA

·         A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta, Prenada Media Group, 2006.
·         Usman Muhlish, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta, Raja Grafindo, 1996.
·         Jaih, Sejarahan Kaidah Asasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.


[1] Drs. H.Muhlish Usman, MA., Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, (Jakarta: Raja Grafindo, 1996), h. 107-109.
[2] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), h. 35-37.
[3] A. Djazuli, op. cit, h. 47-54.
[4] Ibid, h. 123
[5] A. Djazuli, op. cit, h. 56-58
[6] Ibid, h. 126-127.
[7] A. Djazuli. Op. cit, h. 67.
[8] Jaih, Sejarahan Kaidah Asasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Cet. 1, h. 153.
[9] Ibid, h. 140-141.
[10] A. Djazuli. Op. cit. h. 85-87.

1 komentar:

  1. banyak salah ketik arabnya, koreksi lagi, bila sudah benar, yang ini dihapus saja, ganti yg sudah dikoreksi... maaf ya sekedar koreksi...

    BalasHapus