ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen),
kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht)
dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana ialah hukum yang
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta
benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai hal-hal kecil atau
ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh
pelanggaran: Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak
memakai Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai permasalahan
(tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan
terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara
(seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang
sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
Contoh:
a)
Terhadap jiwa: pembunuhan
b)
Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)
Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)
Terhadap kehormatan: penghinaan
e)
Terhadap hak milik: pencurian
Hukum itu
bermacam-macam jenisnya. Menurut KUHP Pasal 10 hukuman (pidana) terdiri
atas:
1. Pidana pokok (utama)
a)
Pidana mati
b)
Pidana penjara:
1. Pidana seumur hidup
2. Pidana penjara selama waktu tertentu (min
1 tahun)
3. Pidana kurungan (maks 1 tahun, min 1 hari)
4. Pidan denda
5. Pidana tutupan
2. Pidana tambahan:
a)
Pencabutan hak-hak tertentu
b)
Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c)
Pengumuman keputusan hakim
2. Riwayat Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli
ciptaan Bangsa Indonesia. KUHP ini lahir dan mulai sejak 1 Januari 1918, yaitu
zaman Hindia-Belanda dahulu. Namun, bukan berarti KUHP yang kita gunakan
sekarang ini masih dalam keadaan asli atau copas sepenuhnya oleh Negara
kita. Akan tetapi, isinya telah banyak yang diubah (jiwanya telah diganti)
sesuai dengan keperluan dan keadaan Nasional Negara kita sekarang ini.
Sebelum 1 Januari 1918 di Indonesia berlaku dua KUHP, yaitu:
1.
Satu untuk golongan Indonesia (1 Januari 1873)
2.
Satu untuk golongan Eropah (1 Januari 1867)
KUHP untuk
golongan Indonesia (1873) merupakan turunan dari KUHP untuk golongan Eropah
(1867). Sedangkan KUHP untuk golongan Eropah (1867) ialah copy/turunan dari Code
Panel, yaitu Hukum Pidana Perancis (1811).
Perbedaan KUHP
antara golongan Indonesia (1873) dengan golongan Eropah (1867), dilihat dari
hukuman. contohnya:
Orang Indonesia
dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi atau kerja dengan
tidak dibayar. Sedangkan orang eropah hukumannya berupa penjara bahkan kurungan
saja.
Sebelum 1867, orang eropah di Indonesia dikenakan hukum pidana dari Negeri
Belanda atau Hukum Pidana Romawi. Dan orang Indonesia, sebelum 1873 menggunakan
Hukum Adat daerah masing-masing.
Kemudian, sejak 1 Januari 1918 di Indonesia sistem DUALISME dihapuskan.
Ditetapkan hanya satu KUHP untuk semua golongan. KUHP ini ialah turunan dari
KUHP Nasional Negeri Belanda tahun 1886.
3. Pembagian
Hukum Pidana
Hukum pidana dapat
dibagi sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Obyektif (Jus Punale), dibagi
lagi ke dalam:
a.
Hukum Pidana Material
b.
Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana)
2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi)
3. Hukum Pidana Umum
4. Hukum Pidana Khusus, di bagi menjadi:
a.
Hukum Pidana Militer
b.
Hukum Pidana Pajak (Fiskal)
4. Tujuan Hukum
Pidana
Hukum pidana merupakan Ilmu Pengetahuan Hukum. Oleh karena itu peninjauan
bahan-bahan mengenai hukum pidana dilakukan dari sudut pertanggung jawaban
manusia terhadap perbuatan yang dapat dihukum.
Dengan kata lain,
jika seseorang melanggar peraturan pidana,akibatnya orang itu dapat dikenakan
hukuman sebagai pertanggung jawabannya (kecuali dia masih dibawah umur atau
orang gila).
Hukum Pidana dilakukan agar kepentingan umum dapat lebih baik dan terjamin
keselamatannya.
Intinya, Hukum
Pidana ialah untuk menjaga serta memperbaiki keseimbangan atau keadaan seperti
yang semula.
Hukum pidana mempunyai Ilmu-ilmu penetahuan pembantunya. Diantaranya:
Antrhopologi,
Filsafat, Ethica, Statistik, Medicina Forensic (Ilmu kedokteran dengan bagian
kehakiman), Psychiatrie, dan Kriminologi.
Diantara ilmu-ilmu
tersebut, yang mempunyai peran besar, bahkan merupakan dasar dari hukum pidan
ialah Kriminologi.
Kriminologi ialah
ilmu pengetahuan yang mencari apa dan sebabnya dari suatu kejahatan dan
cara/usaha untuk memberantasnya.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Apakah Undang-Undang Hukum Pidana itu?
Undang-undang hukum pidana ialah peraturan hidup (norma) yang ditetapkan
oleh instansi kenegaraan yang berhak membuatnya, norma mana ditambah dengan
ancaman hukuman yang merupakan penderitaan (sanksi) terhadap barang siapa yang
melanggarnya.
2. Siapakah yang berhak membuat Undang-Undang
Hukum Pidana itu?
Jika Undang-Undang
Hukum Pidana diartikan secara sempit (Undang-Undang), maka yang berhak
membuatnya adalah Badan Legislatif Tertinggi (DPR) bersama Pemerintah.
Namun, jika
diartikan secara luas (Peraturan) maka yang berhak membuatnya adalah semua
Badan Legislatif dan semua orang yang mempunyai Kekuasaan Eksekutif (Presiden,
Menteri, Kepala Daerah, Kepala Polisi, Komandan Tentara, dll)
3. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana
mulai Sah-berlaku?
Syarat mutlak
untuk berlakunya suatu Undang-undang ialah sesudah di-Undangkan oleh
Pemerintah.
4. Bila (kapan) suatu Undang-Undang Pidana
tidak berlaku lagi?
1)
Suatu peraturan tidak berlaku lagi bila waktu yang
ditentukan oleh peraturan itu sudah lampau/habis.
2)
Bila keadaan untuk mana bunyi peraturan itu
diadakan sudah tidak ada lagi
3)
Bila perauran itu dicabut
4)
Bila telah ada peraturan yang baru yang isinya
bertentangan dengan peraturan yang duluan (kebijaksanaan dalam ketatanegaraan)
5. Sampai dimanakah kekuasaan berlakunya
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia?
Kekuasaan
berlakunya hukum pidana Indonesia dapat dipandang dari 2 sudut, yaitu:
a.
Yang bersifat Negatif
Yaitu, berlakunya Undang-Undang Pidana berhubungan dengan waktu.
Undang-undang
Pidana itu tidak berlaku terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sebelum
Undang-Undang Pidana itu diadakan. Undang-undang Pidana hanya berlaku jika
perbuatan dilakukan sesudah Undang-undang Pidana diadakan.
b.
Yang bersifat Positif
Yaitu, berlakunya Undang-undang Pidana berhubungan dengan tempat.
Hal ini diatur
dalam pasal 2-9 KUHP yang memuat 4 asas:
1.
Asas Territorial
Asas ini yang menjadi dasarnya adalah tempat, dimana perbuatan melanggar
itu terjadi. Maksudnya, Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap
orang yang melakukan pelanggaran didalam wilayah Kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
2.
Asas Nasional Aktif
Asas ini yang menjadi dasar adalah orangnya, yang melakukan perbuatan.
Maka Undang-undang
Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Selain asas nasional aktif, asas ini juga dinamakan asas personaliteit
3.
Asas Nasional Pasif
Disini dipentingkan ialah kepentingan hukum suatu negara (Keselamatan
Negara) yang dilanggar oleh seseorang. Dalam hal ini Undang-Undang Pidana
Indonesia juga berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar
Negara Republik Indonesia (baik WNI sendiri maupun WNA). Asas ini dinamakan
juga asas perlindungan.
4.
Asas Universal (Universaliteit)
Undang-undang Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan terhadap
perbuatan-perbuatan jahat yang terjadi dalam daerah/wilayah tidak bertuan
(tidak termasuk kedaulatan suatu Negara manapun). Seperti: dilautan terbuka
atau di daerah kutub.
6. Penyerahan (extradition = uitlevering)
Undang-Undang Pidana Indonesia mempunyai kekuasaan tidak saja di dalam tapi
juga diluar Negeri. Untuk dapat menuntut seseorang yang melanggar Undang-undang
Pidana Indonesia, tetapi ia berada diluar Negeri maka harus melalui
jalan/aturan yang sudah ditentukan.
Yaitu melalui penyerahan (orang yang melanggar) oleh Negara Asing yang
bersangkutan kepada Negara kita. Permintaan penyerahan harus melalui saluran
diplomatik dan sebelumnya juga ada perjanjian antar kedua Negara.
7. Interpretasi (Penafsiran) Undang-undang
Pidana
Bagaimanakah penafsiran Undang-Undang Pidana?
Undang-undang
Pidana hanya dapat ditafsirkan menurut kata-kata dalam hukum pidana itu
sendiri, terhadap beberapa perkataan yang terdapat dalam KUHP itu, oleh
pembentuk KUHP sudah ditegaskan apa yang dimaksud dengan perkataan-perkataan
itu (disebut penafsiran Authentiek).
8. Sistematik KUHP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana terdiri atas 3 buku, tiap-tiap buku
terdiri dari beberapa titel (bab) dan tiap titel terdiri dari Pasal-pasal serta
tiap pasal terdiri dari ayat-ayat.
Buku I berkepala
"Aturan Umum", terdiri atas 9 titel (bab)
Buku II berkepala
"Kejahatan", terdiri atas 31 titel dan memuat kurang lebih 400 pasal
tentang perbuatan-perbuatan yang dikategorikan kejahatan
Buku III berkepala
"Pelanggaran", terdiri atas 10 titel, kurang lebih 100 pasal
Jadi, bila ada orang yang ditangkap polisi lalu dia dituntut oleh jaksa
kemudian diadili oleh hakim, berarti orang tersebut telah melakukan sesuatu
yang dilarang oleh salah satu pasal dari buku II atau buku III KUHP, perbuatan
tersebut diancam dengan hukuman (pidana).
9. Isi Pokok KUHP
1. Aturan umum
Dalam ilmu pengetahuan hukum Pidana maka yang terpenting ialah buku I yang
berkepala "Aturan Umum" yang memuat 9 titel:
Titel I : Tentang kekuasaan berlakunya
Undang-undang Pidana
Titel II : Hukuman
Titel III : Penghapusan, Pengurangan, Penambahan,
hukuman
Titel IV : Percobaan
Titel V : Turut serta melakukan perbuatan yang dapat
dihukum
Titel VI : Gabungan perbuatan yang dapat dihukum
Titel VII : Memasukan dan Mencabut pengaduan
dalam perkara kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.
Titel VIII :
Hapusnya hak menuntut dan hapusnya hukuman
Titel IX : a.
Arti beberapa perkataan dalam Undang-Undang ini
b. Peraturan penghabisan (pasal 103)
2. Perbuatan yang dapat dihukum (tindak
pidana = delik)
Delik ialah perbuatan yang melanggar Undang-Undang, dan oleh karena itu
bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Unsur-unsur Delik Obyektif dan Subyektif
Unsur-unsur
Obyektif adalah mengenai perbuatan, akibat, dan keadaan.
Unsur-unsur
Subyektif adalah mengenai keadaan dapat dipertanggungjawabkan dan schuld
(kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
3. Sifat hukum dari kejahatan
Sifat hukum disini
sama saja seperti fungsi hukum pada dasarnya, hukum diserahi kewajiban mengatur
serta membatasi kepentingan-kepentingan yang sering kali bertentangan satu sama
lain, hukum juga menjaga kepentingan umum dari kejahatan, sehingga tercipta
ketertiban hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar