BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social ethics
bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal
didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai
dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas
atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden
Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik
Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang
lain.
Bersumbernya
dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur
negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari
pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan
anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Republic Indonesia 1945 menurut
Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila
sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana
Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan
Lahirnya Pancasila?
4. Apa
yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana
Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali dikenal di
dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit
zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota
menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah
Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk
Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan
panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa
namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima
dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B.
Perumusan-
Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut
dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2. Piagam
Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N.
50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik
Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit
presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang
padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa
Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan
adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C.
Lahirnya
Pancasila
Adalah penamaan
pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu
Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di
Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan
filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian
pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip ;
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat,
atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan
social.
Prinsip yang ke
lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
D.
Pengertian
Dasar Negara
Sesuai dengan
pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang
hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara
meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis
atau fundament negara
b. Tujuan
yang menentukan arah negara
c. Pedoman
yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“
. . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa
menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang
pimpinan”[1]
E.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945 :
“
. . . . . maka di susunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari
penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian
“Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai
Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“
saudara mengerti dan mengetahui, bahwa
pancasila adalah saya anggap
sebagai dasar dari pada Negara
Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Weltanschauung
suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan
asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan
Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup
dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta
pemerintahan negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
-
Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945.
-
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-
Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
bunyinya sebagai berikut :
“
. . . . . . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata”
. . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna
sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak
tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan
berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No
XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978).
Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses
reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,
yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]
BAB
III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
-
Suasana
kebatinan dari UUD 1945
-
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
-
Mengandung norma
yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan
yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
-
Merupakan sumber
semangat dengan perkembangan zaman dan
dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian
negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
·
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
·
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar