Minggu, 23 November 2014

KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Adanya kehendak bebas/memilih dan intelektualitas/kedewasaan seseorang tidak cukup untuk perkara pidana, akan tetapi mesti adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Kesalahan merupakan esensi pilar immaterial dalam delik/tindak kejahatan yang tanpanya tidak ada tempat untuk perkara pidana. Kesalahan adalah perbuatan melawan hukum, dimana seseorang dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atas perbuatannya. Ada dua bentuk kesalahan yaitu kesalahan disengaja dan kesalahan tidak disengaja. Dalam pembahasan kesalahan sengaja akan dibahas mengenai esensi kesengajaan,  unsur-unsur kesengajaan dan jenis-jenis kesengajaan. Kesalahan tidak disengaja akan dibahas mengenai pengertian kealpaan, bentuk-bentuk kealpaan dan jenis-jenis kealpaan.
B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian kesalahan ?
2.      Apa saja mengenai kesalahan disengaja ?
3.      Apa saja mengenai kesalahan tidak disengaja ?
4.       Apa unsur non materi dalam pelanggaran ?
5.      Bagaimana pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain ?
6.      Apa hal-hal yang menghalangi pertanggungjawaban pidana?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kesalahan
Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana.
Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan. Dalam kebanyakan  rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu. Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati. Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan.
Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.[1]
B.     Kesalahan disengaja
Dalam pembahasan kesalahan sengaja akan dibahas mengenai esensi kesengajaan,  unsur-unsur kesengajaan dan jenis-jenis kesengajaan.
a.      Esensi dan pengertian kesengajaan
Kesalahan disengaja merupakan bentuk biasa yang terjadi dan merupakan bentuk kesalahan yang paling tinggi pada kehendak manusia yang menyebabkannya mendapatkan sanksi hukum atau pidana, karena pelaku kejahatan  itu menginsyafi, menghendaki dan mengetahui melakukan perbuatan yang melawan hukum. Misal: seorang Ibu, yang sengaja tidak memberi susu kepada anaknya, ia menghendaki dan sadar akan perbuatannya.
Ada dua teori tentang kesengajaan :
·         Teori Pengetahuan / membayangkan
Teori ini mengatakan bahwa sengaja berarti mengetahui dan dapat membayangkan kemungkinan akan akibat yang timbul dari perbuatannya tanpa ada kehendak atau maksud untuk akibat tersebut.
·         Teori Kehendak
Teori ini mengatakan bahwa inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Artinya bahwa pelaku kejahatan berkehendak melakukan perbuatan yang dipidana hukum dan menginginkan akibatnya. Teori ini adalah yang paling kuat.
Dari penjelasan dan teori di atas dapat disimpulkan bahwa kesalahan disengaja adalah menghendaki dan mengetahui  perbuatan yang dilakukan, yang mana perbuatan itu dipidana secara hukum, serta menghendaki akibat dari perbuatan tersebut.
b.      Unsur-unsur Kesengajaan
Kesengajaan memiliki dua unsur:
·         Kehendak
Kehendak merupakan unsur kesengajaan  yang merupakan syarat perbuatan dikenakan pidana secara hukum. Kehendak adalah perbuatan batin yang menginginkan tercapainya tujuan tertentu. Maksudnya adalah kehendak untuk sengaja melakukan tindak kejahatan, dan menginginkan terjadinya akibat dari perbuatan tersebut yang melanggar hukum. Jika terdapat unsur kehendak ini, maka suatu perbuatan tersebut sudah memiliki salah satu dari unsur kesengajaan dan bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana sengaja.
Kehendak dalam kesalahan disengaja berbeda dengan kehendak dalam kesalahan tidak disengaja, di mana kehendak dalam kesalahan tidak sengaja hanya sebatas kehendak untuk melakukan perbuatan tanpa ada kehendak tercapainya akibat. Maka, jika seseorang menggunakan senapan api untuk berburu hewan, kemudian menimpa salah seorang di sekitarnya, ia orang yang menggunakan senjata api tersebut akan dipidana atas kasus tindak pidana tidak sengaja. Hal itu karena pelaku hanya bermaksud dan berkehendak menggunakan senapan api untuk berburu hewan, bukan berkehendak menembak seseorang yang terkena tembakan api.
·         Mengetahui atau pengetahuan
Pengetahuan merupakan unsur kedua dari kesengajaan yang merupakan syarat perbuatan dapat dikenakan pidana secara hukum. Maksud pengetahuan di sini adalah mengetahui seluruh unsur-unsur pembentuk tindak kejahatan sebagaimana yang telah ditetapkan hukum. Karena itu, jika seseorang melakukan perbuatan dan ia bodoh atau tidak tahu bahwa tindakannya itu dipidana hukum, maka tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakkannya. Untuk itu, perlu dibedakan jenis pengetahuan ini, yaitu pengetahuan tentang hukum dan pengetahuan tentang kejadian-kejadian/realita.
1)      Pengetahuan tentang hukum
Di antara kaedah umum yang ditetapkan hukum adalah tidak bolehnya membela diri dengan beralasan tidak mengetahui hukum atau undang-undang. Hal ini karena mengetahui hukum merupakan suatu kewajiban. Ini merupakan kaedah yang dipakai disebagian besar Negara di dunia. Dalam hukum Mesir disebutkan bahwa wajib mengamalkan hukum setelah sepuluh hari sejak disebarkannya hukum atau undang-undang, dan penyebaran atau pemberitaan hukum ini merupakan indikasi adanya pengetahuan tentang hukum bagi seluruh masyarakat. Dan maksud mengetahui hukum di sini adalah mengetahuinya dengan bentuk atau pemahaman yang benar.
Hikmah dilarangnya beralasan tidak mengetahui hukum adalah demi supremasi, kepastian dan ketegakan hukum dalam suatu Negara. Namun, untuk menetapkan pengetahuan tentang hukum yang ada merupakan masalah yang sulit. Dalam realita, kaedah umum ini sulit diterapkan, karena banyaknya undang-undang bahkan bagi para aktivis dan pegiat hukum sendiri. Dikarenakan hal itu, para hakim dan pakar hukum melakukan peringanan pada dasar kaedah umum tersebut, yaitu dengan membatasinya bahwa tidak boleh atau dilarang melakukan alasan atau berapologi tidak mengetahui hukum yang ada dalam teks hukum pidana. Di samping itu, dibolehkan beralasan tidak mengetahui hukum pada bererapa keadaan, seperti seseorang yang diblokade dalam suatu tempat disebabkan gempa, perang dan lainnya, kemudian pada waktu itu hukum atau undang-undang disebarkan dan ia tidak mengetahuinya. Apabila orang tersebut melakukan tindak kejahatan maka ia boleh beralasan tidak mengetahui hukum, dengan begitu ia tidak bisa dikenakan pidana.
2)      Pengetahuan tentang kejadian/peristiwa
Dalam kaedah umum, seseorang diharuskan mengetahui seluruh kejadian-kejadian penting yang masuk dalam struktur atau rumusan hukum yang merupakan syarat adanya unsur kejahatan atau delik. Hal ini karena ketidaktahuan atau kekeliruan dalam kejadian-kejadian tersebut dapat mempengaruhi adanya unsur kesengajaan yang merupakan syarat adanya delik atau kejahatan.
·         Ketidaktahuan adalah tidak mengetahui suatu hukum dan tidak pula memahaminya.
·         Kekeliruan adalah mengetahui dan memahami suatu hukum namun dengan pemahaman yang tidak benar atau salah.
Walaupun ketidaktahuan dan kekeliruan adalah suatu yang berbeda akan tetapi pengaruhnya sama dalam kesalahan disengaja. Namun, pengaruh keduanya ketidaktahuan dan kekeliruan-  berbeda dalam keadaan apabila ketidaktahuan dan kekeliruan itu terjadi pada rukun kejahatan, atau pada keadaan diberatkan dalam kejahatan, atau pada korban dalam kejahatan.
Sebelum membicarakan pengaruh ketidaktahuan dan kekeliruan dalam beberapa keadaan di atas, di sini akan dibahas sebuah kaedah umum bahwa “pembuat undang-undang atau peraturan tidak mempertimbangkan sarana atau wasilah yang digunakan dalam melakukan kejahatan, tidak juga mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan dan tempat melakukan kejahatan, kecuali jika peraturan butuh hal tersebut untuk mempertimbangkan terjadinya kejahatan”.
Sebuah peraturan, walaupun tidak mempertimbangkan sarana yang digunakan untuk kejahatan, terkadang mempertimbangkannya pada beberapa keadaan.
Contoh: Kejahatan pembunuhan dengan racun.
Kejahatan ini tidak dianggap sempurna rukun delik atau tindak kejahatannya, kecuali jika sarana yang digunakan untuk membunuh adalah materi atau bahan yang sangat mematikan. Begitu juga peraturan terkadang mempertimbangkan waktu melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti yang disebutkan dalam butir 78 UU Pidana Mesir, bahwa setiap orang yang mendorong atau memerintahkan tentara Negara  ketika masa perang  untuk bergabung dan membantu tentara asing akan dihukum gantung. Peraturan terkadang juga mempertimbangkan tempat melakukan kejahatan pada beberapa keadaan. Seperti dalam butir 277 UU Pidana Mesir, bahwa dihukum dengan tahanan selama kurang dari enam bulan seorang suami yang berzina di dalam rumah istri. Berdasarkan keadaan di atas, jika pelaku kejahatan tidak mengetahui bahan mematikan (sarana) atau tidak mengetahui waktu dan tempat ketika ia melakukan kejahatan, maka unsur kesengajaan dianggap tidak ada.
Macam-macam ketidaktahuan dan kekeliruan serta pengaruhnya:
·         Ketidaktahuan dan kekeliruan pada rukun kejahatan atau tindak pidana.
Para ahli hukum sepakat bahwa dalam keadaan tidak tahu atau keliru pada rukun kejahatan, maka kejahatan tersebut bukan merupakan kesengajaan. Sebagai contoh pada kejatahan pembunuhan, pelaku kejahatan harus mengetahui tempat terjadinya kejahatan terdapat manusia. Jika seseorang menggunakan senapan api, dan dia memiliki prasangka kuat bahwa ada hewan buas dari jarak jauh yang akan menerkamnya padahal itu adalah manusia, kemudian ia melesatkan senjatanya, maka dalam keadaan ini ia tidak dipidana dengan pembunuhan sengaja. Contoh lain adalah jika seseorang masuk ke Mesjid dan melepaskan sendalnya, kemudian ketika keluar ia memakai sandal orang lain dan berprasangka kuat bahwa yang ia pakai adalah sandalnya, maka ia tidak dianggap sebagai pencuri. Contoh kejahatan di atas tidak dianggap sengaja karena salah satu rukun tindak pidana atau kejahatan tidak ada, yaitu rukun non materi atau kehendak membunuh orang dan mencuri dan mengetahui.
·         Ketidaktahuan dan kekeliruan dalam keadaan diberatkan hukuman
Jika seorang pembantu mencuri harta atau barang majikannya, maka hukuman untuk dia diberatkan sesuai undang-undang. Akan tetapi jika ia tidak tahu harta itu adalah milik majikannya, maka dia dihukum dengan pidana pencurian biasa. Jika seseorang kembali melakukan kejahatan, dalam hal ini ia akan diberikan hukuman lebih berat sesuai undang-undang, akan tetapi jika ia tidak tahu bahwa ia telah melakukan kejahatan tersebut dua kali maka hukumannya tidak diberatkan.
·         Kekeliruan pada korban kejahatan
Contoh : jika si A menargetkan membunuh B, ketika akan beraksi yang terbunuh adalah si C. Dalam contoh ini para ahli hukum sepakat si pelaku dihukum dengan pidana kejahatan sengaja, karena si A sedari awal meniatkan menghilangkan nyawa seseorang yaitu si B, dan hukum menjamin setiap jiwa insan.
c.       Jenis-Jenis atau Bentuk Kesengajaan
1.      Kesengajaan umum dan khusus
Kesengajaan umum ialah kesengajaan yang memiliki dua unsur yaitu kehendak atau maksud dan pengetahuan atau mengetahui. Kesengajaan ini merupakan syarat umum dalam setiap tindak pidana. Selain itu ada beberapa kejahatan atau tindak pidana yang ditetapkan hukum sebagai tambahan dari kesengajaan umum, yaitu niat khusus si pelaku kejahatan, di mana niat ini merupakan faktor pendorongnya untuk melakukan kejahatan. Niat khusus ini dinamakan kesengajaan khusus. Contohnya adalah delik pemalsuan dokumen. Delik ini tidak cukup adanya kehendak si pelaku untuk memalsukan dokumen dan mengetahui perbuatan pemalsuannya tersebut. Tetapi, mesti ada niat khusus atau terselubung dari tindakan pemalsuannya itu, yaitu niat untuk menggunakan dokumen yang dipalsukannya.
2.      Kesengajaan ditentukan dan tidak ditentukan
Kesengajaan ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya ditentukan. Seperti si A yang bermaksud membunuh si B. Orang yang ingin dibunuh si A sudah ditentukan yaitu si B. Kesengajaan tidak ditentukan ialah kesengajaan yang objek akibat kejahatannya tidak ditentukan. Seperti seorang yang meletakkan bahan peledak ditengah lapangan yang dilalui orang banyak, ledakkan itu menyebabkan terbenuhnya beberapa orang yang lewat dan mengenai orang disekitarnya.  Jenis kesengajaan ini meski berbeda namun sama di dalam pertanggungjawaban hukum.
3.      Kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana
Kesengajaan biasa adalah kesengajaan yang tidak didahului perencanaan dan antisipasi. Pelaku kejahatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan kejahatannya. Sedangkan kesengajaan berencana adalah adalah kesengajaan yang telah direncakan, dirancang, dipikirkan dan memiliki waktu/jeda  yang cukup antara rencana dengan timbulnya kejahatan.
4.      Kesengajaan langsung dan tidak langsung
Kesengajaan langsung adalah kesengajaan yang langsung tertuju atau terkena pada orang yang dituju. Sedangkan kesengajaan tidak langsung adalah kesengajaan yang akibat dari kejatahan itu ada kemungkinan akan terjadi kejatahan lain.
Contohnya: si A hendak membunuh B, si A mengirimkan kue beracun ke rumah B, ia tahu B tinggal bersama istri dan anak-anaknya, A menyadari ada kemungkinan istri B dan anaknya memakan racun itu akan mati, tapi ia tetap mengirim kue beracun tersebut. Pada keadaan ini, jika istri B atau anaknya mamakan kue dan kemudian meninggal, maka A dianggap memiliki unsur kesengajaan yang tertuju pada istri dan anak si B, kesengajaan ini dinamakan tidak langsung.
·         Menetapkan ada dan tidak adanya kesengajaan
Kesengajaan merupakan perkara batin yang sulit dilihat, karena itu untuk menetapkannya perlu adanya indikasi-indikasi eksternal yang menunjukkan adanya kesengajaan.[2]
C.    Kesalahan tidak disengaja/kealpaan
Pada umumnya, setiap kejahatan atau tindak pidana adalah disengaja, karena adanya unsur-unsur kesengajaan, yaitu kehendak untuk melakukan kejahatan dan kehendak terwujudnya akibat serta mengetahui seluruh unsur-unsur kejahatan yang ditetapkan hukum. Akan tetapi, terdapat pengecualian pada beberapa kejahatan atau delik yang merupakan kesalahan tidak disengaja atau kelapaan. Untuk lebih  jelasnya akan dibahas pengertian kealpaan, bentuk-bentuk kealpaan dan jenis-jenis kealpaan.
a)      Pengertian Kealpaan
Di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan. Tapi, para pakar dan ahli hukum pidana membuat definisi kealpaan, yaitu “mengarahkan kehendak untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak mengarahkan kehendak untuk terwujudnya akibat dari perbuatan tersebut, dan terjadinya akibat tadi merupakan hasil dari kesalahan pelanggar karena ia dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya akibat bahkan dapat mencegah terjadinya akibat tersebut”
Di dalam peraturan atau hukum Mesir, kesalahan tidak disengaja atau kealpaan tidak memiliki tanggung jawab pidana, kecuali pada beberapa hal. Sebagai contoh, jika seorang polisi penjaga lalai dalam menjaga tahanan, kemudian tahanan tersebut kabur, maka polisi penjaga tadi dikenakan sanksi pidana. Pada sanksi kesalahan ini, disyaratkan terjadinya kejahatan dan adanya hubungan sebab-akibat, serta bahaya. Karena itu, jika polisi penjaga lalai namun tidak menyebabkan tahanan kabur, maka penjaga terbebas dari kesalahan pidana. Penyebab kealpaan diantaranya teledor, sembrono, lalai, tidak hati-hati dll.
Beberapa pakar hukum pidana berpendapat tidak adanya pertanggungjawaban pidana pada kejahatan atau tindak pidana tidak disengaja, hal ini karena pelanggar tidak menginginkan/berkehendak akibat. Akan tetapi, faktanya bahwa kehendak manusia dalam kejahatan itu tidak terlepas dari dosa atau kesalahan. Karena manusia diharuskan menjauhi segala keadaan atau kesalahan yang dapat menyebabkan bahaya terhadap orang lain. Oleh sebab itu, sebagain pakar hukum berpendapat bahwa pelanggar memiliki tanggung jawab pidana.
b)      Bentuk-bentuk Kealpaan
·         Kealpaan yang disadari
Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi.
·         Kealpaan yang tidak disadari
Dalam hali ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
c)      Jenis-jenis Kealpaan
·         Kealpaan berat dan kealpaan ringan
Kealpaan berat yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum pidana. Sedangkan kealpaan ringan yaitu kealpaan yang terjadi pada kejahatan hukum perdata/madani. Pembagian ini tidak begitu kuat, dan mayoritas ahli hukum tidak membedakan pembagian ini.
·         Kealpaan materi dan kealpaan teknis
Kealpaan materi maksudnya adalah tidak memperhatikan keharusan untuk berhati-hati atau tidak memperhatikan larangan yang ditekankan pada seseorang. Seperti seorang dokter yang sedang memeriksa pasien dan dokter tersebut dalam keadaan mabuk/kurang hati-hati, kemudian dokter tersebut salah memberikan obat pada pasien, atau ketika operasi lupa mengeluarkan alat operasi dari tubuh pasien. Kealpaan teknis adalah kesalahan yang dilakukan oleh para ahli dalam bidang tertentu. Seperti dokter yang sedang mengoperasi pasien namun tidak mengikuti prosedur yang ada, atau seorang arsitek tidak melakukan prosedur pembangunan yang ada sehingga terjadi keruntuhan.  Pembagian ini juga ditentang para ahli hukum.[3]
D.    Unsur Nonmateri dalam Pelanggaran (Ringan)
Dalam kaedah umum pelanggarang ringan disebutkan bahwa hukum tidak mensyaratkan terjadinya pelanggaran ini adanya kesalahan disengaja atau tidak disengaja yang merupakan unsur maknawi. Ahli hukum Perancis berpendapat bahwa terdapat pelanggaran yang cukup dengan unsur materi. Akan tetapi, kenyataanya bahwa tidak ada kejahatan tanpa adanya unsure maknawi/nonmateri. Kaedah ini dipakai dalam hukum modern, karena itu dalam pelanggaran disyaratkan adanya unsur non materi. Apabila tidak dijelaskan secara jelas unsur nonmateri dalam hukum atau undang-undang, maka hal ini diserahkan pada hakim dan lembaga peradilan, sehingga hakim dapat meperberat hukuman tau meringankannya.
E.     Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Orang Lain
Dalam peraturan hukum pidana modern terdapat dasar atau asas tanggung jawab pidana pribadi dan asas sanksi pribadi. Begitu juga hukum mensyaratkan tidak adanya sanksi kecuali pada seseorang yang telah ditetapkan atas kesalahannya. Akan tetapi, terdapat pengecualian , yaitu dihukumnya seseorang yang tidak ikut dalam penyertaan tindak pidana dengan sifat serikat.
Contohnya adalah, diberikannya sanksi pada pimpinan redaksi sebuah majalah atau Koran atas kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan pada medianya. Si pemimpin redaksi tersebut tidak dapat pemaafan kecuali jika mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan medianya.[4]
F.     Hal-Hal Yang Menghalangi/Meniadakan Pertangungjawaban Pidana
Ada beberapa hal atau alasan seseorang yang melakukan tindak pidana tapi tidak dijatuhi pidana atau bertanggung jawab terhadap tindak pidana. Alasan tersbut adalah sebagai berikut:
1)      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu, yakni :
·         Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau gangguan kejiwaan atau gila.
·         Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana, melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
2)      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu, yaitu:
·         Daya paksa atau overmacht;
Contoh: A mengancam B, kasir bank, dengan meletakkan pistol di dada B, untuk menyerahkan uang yang disimpan oleh B, B dapat menolak, B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya antara menyerahkan atau tidak. Di sini harus dilihat mana daya yang kuat, si A atau si B, jika daya tekan A lebih kuat, dan B terpaksa menyerahkan uang, maka B tidak dijatuhi pidana. Akan tetapi jika daya B kuat dan mempunyai daya untuk tidak menyerahkan, maka jika B menyerahkan uang pada A, ia akan dikenakan pidana.
·         Pembelaan terpaksa atau noodweer;
Contoh: Si A mengajak kelahi dengan si B, A mengeluarkan pisau dan ada kinginan membunuh si B, B terpaksa mengambil batu dan memukul kepala si A sehingga A mati.
·         Dalam keadaan darurat;
Contoh: Ada dua orang yang karena kapalnya karam hendak menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan, padahal papan itu tak dapat menahan dua orang sekaligus. Kalau kedua-duanya tetap berpegangan pada papan itu, maka kedua-duanya akan tenggelam. Maka untuk menyelamatkan diri, seorang diantaranya mendorong temannya sehingga yang di dorong mati tenggelam dan yang mendorong terhindar dari maut. Orang yang mendorong tersebut tidak dapat dipidana, karena ada dalam keadaan darurat. Mungkin ada orang yang memandang perbuatan itu bertentangan dengan norma kesusilaan, namun menurut hukum perbuatan ini karena dapat dipahami bahwa merupakan naluri setiap orang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
·         Melaksanakan perintah jabatan .
Contoh: seorang agen polisi mendapat perintah dari kepala kepolisian untuk menangkap seorang agitator dalam suatu rapat umum atau umumnya seorang yang dituduh telah melakukan kejahatan, tetapi ternyata perintah tidak beralasan atau tidak sah. Disini agen polisi tidak dapat dipidana karena ia patut menduga bahwa perintah itu sah dan pelaksanaan perintah itu ada dalam batas wewenangnya.
Perbedaan antara keadaan darurat dan pembelaan darurat :
v  Dalam keadaan darurat dapat dilihat adanya perbenturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
v  Dalam pembelaan darurat situasi darurat ini ditimbulkan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang bisa dihadapi secara sah, dengan perkataan lain dalam keadaan darurat hak berhadapan dengan hak, sedang dalam pembelaan darurat, hak berhadapan dengan bukan hak.
v  Dalam keadaan darurat tidak perlu adanya serangan, sedang dalam pembelaan darurat harus ada serangan.
v  Dalam keadaan darurat orang dapat bertindak berdasarkan berbagai kepentingan atau alasan sedang dalam pembelaan darurat, pembelaan itu syarat-syarat sudah ditentukan secara limitative.[5]







BAB III
PENUTUP
Simpulan :
            Kesalahan adalah perbuatan melawan hukum dimana seseorang dipertanggungjawabkan secara hukum pidan atas perbuatannya. Dua bentuk kesalahan yaitu kesalahan disengaja dan kesalahan tidak disengaja. Kesalahan disengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut. Sedangkan kesalahan tidak sengaja yaitu jika seseorang melakukan tindak kejahatan, mengetahui akibat dari perbuatannya tanpa menghendaki akibat dari tindakannya tersebut.
Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.







DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Sakijo Aruan, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Poernomo Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993.

Artikel :
Muhammad Rakhmat Alam, 2012, Kesalahan dalam Hukum Pidana,



[1] Aruan Sakijo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), h. 66-68.
[2] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 83-108.
[3] http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-pidana/, diakses pada hari Sabtu, 05 Oktober 2013, jam 09:00 Wita.

[4] Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993), h. 180.
[5] Muhammad Rakhmat Alam, 2012, Kesalahan dalam Hukum Pidana, http://alamazharians.blogspot.com/2012/02/kesalahan-dalam-hukum-pidana.html, diakses pada hari Minggu, 06 Oktober 2013, Jam 14:00 Wita.

HAPUSNYA KEWENANGAN NEGARA UNTUK MENUNTUT PIDANA



BAB I
PENDAHULUAN



A.        Latar Belakang
Pada perkembangannya dapat dipahami bahwa manusia cenderung untuk bersosialisasi atau bermasyarakat antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Hal itu untuk dapat bertahan hidup dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal ini, manusia membuat suatu kelompok dimana terdapat hubungan yang erat diantara mereka yang hidup dalam bermasyarakat, manusia slalu melakukan berbagai interaksi yang menimbulkan suatu akibat. Dimasyarakat ini sendiri terdapat suatu aturan atau peraturan yang timbul dengan sendirinya selama proses sosialisasi itu berlangsung maupun aturan yang sengaja dibuat untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Sikap tindak dalam melakukan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak selamanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun tindakan yang melanggar aturan atau peraturan hukum pidana tersebut dapat disebut dengn tindak pidana apabila memenuhi unsur dan ketentuannya yang sebagaimana telah diatur dalam KUHP.  Tindak pidana dapat diartikan suatu perbuatan yang mana bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan kitab UU Hukum Pidana. Dalam melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana didalam KUHP diatur pula tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, hal ini diatur dalam KUHP buku kesatu BAB VIII mengenai aturan umum.kewenanhan menuntut pidana sendiri merupakan hak negara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini adalah kejaksaan, untuk maka dalam perkara pidana diberikan jangka waktu hal ini berkaitan dengan daluwarsa yang diatur dalam pasal 76 sampai 85 KUHP terhadap penuntutan pidana dan daluwarsa terhadap penjalanan pidana.







B.        Rumusan Masalah
1.        Hal apakah menyebabkan hapusnya kewenangan negara untuk menuntut pidana dalam BAB VIII KUHP ?
2.        Bagaimana akibat dihapusnya kewenangan menjalankan pidana itu ?


C.  Tujuan penulisan
1.        Untuk mengetahui penyebab hapusnya kewenangan negara untuk menuntut pidana dalam BAB VIII KUHP
2.        Untuk mengetahui akibat dihapusnya kewenagan menjalankan pidana itu


















BAB II
PEMBAHASAN




A. Hal-hal penyebab hapusnya Kewenangan negara Menuntut Pidana dalam BAB VIII KUHP dan menjalankan pidana serta akibatnya
Penuntutan yang dilalui oleh pemerintahan menganggap telah atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, dan apabila perkara tersebut tidak dituntut maka perkara tersebut tidak dapat dijatuhi pidana.contoh pasal 53 yaitu kalau terdakwa dengan suka rela mengurung niatnya untuk melakukan suatu kejahatan. Dan juga terdapat pada buku 1 BAB VIII KUHP Pasal 76 sampai 82 yang mengatur alasan dihapusnya kewenangan menuntut pidana yang disebut dengan penghapusan penuntutan( Vervolging Suits Luitings Gronden).[1]
Ada beberapa alasan mengapa kewenangan menuntut pidana itu jadi dihapuskan, yaitu:
a.                  Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan
 Dalam BAB VII Pasal 72-75 diatur mengenai siapa saja yang berhak mengadu dan tenggang waktu pengaduan ayat 4 menyebutkan tentang “penarikan aduan dapat dilakukan sewaktu-waktu selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai”
 Bentuk-bentuk delik aduan terbagi 2 macam, yaitu;
1.        Delik aduan absolut bahwa kepentingan orang yang terkena tindak pidana itu melebihi kerugian yang diderita oleh umum, maka hukum memberikan pilihan kepadanya untuk mencegah atau memulai suatu proses penuntutan.



 Contoh: seorang perempuan yang belum kawin telah disetubuhi boleh memilih untuk menikahinya atau dijatuhi  pidana.contohnya juga pada pencabulan anak dibawah umur pada pasal 239 dan lain-lain.
2.        Delik aduan relative bahwa tidak bersifat pada kejahatan tetapi karena ada hubungan keturunan atau darah serta perkawinan. Dalam hal ini dapat menjadi alasan dalam mencegah penuntutan, yang berhak mengadu adalah. Dalam pasal 72 KUHP yaitu:
1.        Yang bersangkutan belum umur 18 tahun belum cukup umur dibawah pengampuan. Yaitu: oleh wakil yang sah dalam perkara perdata,wali pengampu, istri, saudara sederajat lurus,keluarga sedarah, menyimpang sampai derajat ke-3
2.        Jika yang besangkutan meninggal pasal 73 oleh: orang tua, anak,suami atau isteri.
3.        Dalam hal yang khusus seperti: pasal 284 tentang perzinahan yang berhak mengadu adalah suami atau isteri.
4.        Dalam melarikan wanita pasal 332 yang berhak mengadu adalah
a)        Jika belum cukup umur oleh wanita tersebut harus memberi ijin bila wanita kawin.
b)        Jika sudah cukup umur oleh suami atau isterinya.
c)        Tenggang waktu pengajuan pengaduanpasal 74 yaitu bertempat tinggal di indonesia 6 bulan sejak mengetahui, bertempat tinggal diluar indonesia 9 bulan sejak mengetahui adanya kejahatan.
d)       Penarikan kembali aduan bahwa ijin memberikan kewenagan penuntutan dilakukan secara tuntas, mka berlakunya daluwarsa tersebut.meskipun jangka waktu 3 bulan pasal 75. 
b.         Ne bis in idem
Yaitu (telah dituntut untuk kedua kalinya)yang diatur dalam pasaL 76 KUHP Ayat 1 menyebutkan bahwa orang yang tidak boleh dituntut dua kali karena  telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah tindak pidana yang dituntut sama dengan yang terdahulu.

Dalam istilahnya (nemodebet bis vaxeri).
Kegunaannya untuk menjaga martabat pengadilan, untuk merasa sudah pasti bagi terdakwa yang telah mendapat keputusan.
Syarat-syarat dalam asas ini adalah:
a.         Ada keputusan yang berkekuatan tetap
b.        Siap atas keputusannya
c.         Tindak pidana yang dituntut kedua adalah sama dengan yang pernah dipututskan terdahulu.[2]

 c.        Matinya terdakwa
pasal 77 yang bertanggung jawab bersifat pribadi. apabila hal ini terjadi maka dalam taraf pengusutan itu dihentikan apabila telah dimajukan maka penuntut umum harus oleh pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima dengan tentunya apabila pengadilan banding atau kasasi maka harus memutuskan perkaranya.pengecualian diatur dalam pasal 361 dan pasal 363 HIR yaitu bahwa dalam hal menuntut denda ongkos perkara atau merampas barang-barang yang tertentu mengenai pelanggaran penghasilan negara dan cukai maka tuntutan itu dapat dilakukan kepada ahli waris oleh karena itu yang bersifat individual hukum acara pidana, baik wewenang penuntut umum  maupun wewenang untutk mengeksekusi pidana hapus karena kematian terdakwa atau terpidana. 
d.         Daluwarsa(verjaring)
 pasal 78 mengatur waktu, yaitu:
a.         Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan sesudah 1 tahun.
b.         Untuk kejahatan yang diancan dengan denda,kurungan atau penjara maksimal 3 tahun, daluwarsanya sesudah 6 tahun.
c.         Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, daluwarsanya 12 tahun.
d.        Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup daluwarsanya sesudah 18 tahun.


Daluawarsa ini berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal-hal tertentu seperti ditangguhkan karena adanya perselisihan dalam hukum perdata.
Contoh: A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa ( pasal 338 KUHP) pada tanggal 1 januari 2004 yang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak tertangkap polisi, maka kewenangan penuntutan itu akan berakhir setelah waktu 12 tahun  ( 1 januari 2016).
Menurut pasal 79 tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam pasal tersebut menyangkut vorduurence delict( delik berlangsung terus lihat penjelasan dalam bab tentang jenis delik) adapun yang diatur dalam pasal ini:
a.         Kejahatan dalam mata uang pasal 244 perhitungan daluwarsa didasarkan pada waktu setelah uang diapakai atau diedarkan
b.        Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang pasal 328,329,330 dan 333 daluwarsa dihitung keesokan hari setelah orang tersebut dibebaskan atau ditemukan meninggal dunia.
c.         Kejahatan terhadap register kedudukan pasal 556 samapi 558 a, sehari setelah data tersebut dimasukkan dalam catatan register.
Menurut pasal 80nayat 1 tenggang daluwarsa terhenti atau tercegah apabila ada tindakan penuntutan (daad van vervolging), pada tindakan penuntutan yang menyerahkan kepada perkara sidang, mengajukan tuduhan.yang waktunya tidak dihitung.
Menurut pasal 81 ayat 1 penuntutan tertunda, apabila ada perselisihanyaitu perselisihan menrut hukum perdata terlebih dahulu diselesaikan sebelm acara pidana dapat diteruskan[3] hal ini agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhi tenggang daluwarsa penuntutan pidana.



Menurut ayat 2 bagi orang sebelum cukup umurnya maka tempo waktu gugur dikurangi sepertiganya. Hal ini penyebabnya pidana itu dihapus yaitu:
1.        Menuntut tersangka karena terlalu jauhnya suatu kejadian yang ingin diadukan jadi semakin lama yang mengakibatkan hilangnya ingatan kejadian tersebut.
2.        Semakin lama semakin sulit menemukan pembuktian terhadap delik tersebut.
3.        Terjadinya penyelesaian diluar persidangan.
Pada pasal 82  ayat 1 berbunyi hak menuntut hukum karena pelanggaran yang terancam hukuman utama tak lain dari pada denda. Ayat 2 apabila perbuatan itu terencana maka denda itu dibayar sesuai dengan yang direncanakan. Ayat 3 apabila kesalahan itu dilakukan secara berulang ulang maka hak menuntut hukuman bisa ditambah.[4]
e.         Telah ada pembayaran denda
 Maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran             yang hanya diancam dengan denda saja ( pasal 82 ). Dengan digunakan lembaga hukum afkoop(penebusan) atau schikking (perdamaian).[5]
f.          Ada abolisi atau amensti diluar KUHP.
Yaitu tentang pernyataan umum yang diatur oleh suatu aturan perundang-undangan yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu delik tertentu demi kepentingan semua terpidana ataupun bukan. Oleh akrena itu amensti mencakup perkara dalam fase ante santatium (sebelum dijatuhkan putusan) maupun post santaium (pasca proses ajudikasi). Dalam abodisi merupakan hak prerogative presiden yang ditetapkan dalam UUD 1945 sebelum perubahan dalam abidisi ini mengandung penghapusan yang diberikan kepada perseorangan yang mencakup penghapusan seluruh akibat penjatuhan putusan, termasuk  putusan itu sendiri.




g.         Ada Grasi
Grasi tidak menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan keputusan hakim tetap ada, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau dikurangi. Jadi grasi presiden berupa:
1)        Tidak mengeksekusi seluruhnya
2)        Hanya mengeksekusi sebagian saja.
3)        Mengadakan komutasi yaitu jenis pidananya diganti contoh penjara diganti dengan kurungan diganti dengan denda,pidana mati diganti penjara seumur hidup.
Menurut Remelink keadaan pada waktu hakim menjatuhkan putusan  tidak atau kurang diperhatiakn serta pertimbangan apabila sebelum ia ketahui maka akan mendorongnya akan menjatuhkan pidana atau tindakan lain bahkan sanksi. Gersi dapat dikabulkan apabila hukumannya tidak mencapai tujuan atas sasaran pemidanaan itu sendiri. Perihal proswdur grasi diatur dalam uu 22 tahun 2002 menurut ketentuan pasal 2 ayat 2  grasi hanya dapat dimohonkan bagi terpidana yang dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup penjara paling rendah 2 tahun dalam pasal 2 ayat 3 kecuali dalam hal:

1.        Terpidana yang pernah ditolak permohonannya grasinya dan telah lewat waktun 2 tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.
2.        Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat 2 tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Dalam pasal 3 permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana kecuali dalam hal putusan pidana mati. Permohona grasi dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana kuasa hukumnya, keluarganya kepada presid diterimanya serta salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memututskan perkara  pada tingkat pertama paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinanya.



Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan maka pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan berkas perkara terpidana kepada mahkamah agung dan dalam jangka waktu palinh lambat 3 bulan sejak terhitungnya sejak tanggal diterima salinan permohonan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, jangka waktu penolakan atau pemberian sejak diterimanya pertimbangan mahkamah agung berupa keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penokan grasi.[6]
Contoh lainnya kasus gugrnya hak menuntut  yaitu Sudi Ahmad salah seorang terdakwa kasus penyuapan Mahkamah agung yang ditahan dipolda metro jaya meninggal dunia sebelumnya, dia mengelukan sidang perkaranya yang terkatung-katung gara-gara hakimnya berseteru. Tahanan komisi pemberantas korupsi itu menghembuskan nafas terkhir di RS soekanto Bhayangkara ,kramat Jati Jakarta Timur, pukul 18:00 wib karena sakit hernia. Sejak saat itu kofri unit MA dirawat secara intensif. Terdakwa akan dioerasi namun keburu meninggal dunia. Kata wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangambean. Suyati isterinya sudi ahmad menggungkapkan sejak sabtu  20/5, perut suami membesar dan kembung.penyakit suaminya itu sudah lama terjadi dan sering kambuh. Pada saat sudah meninggalnya kasus mereka tampak tidak jelas penyelesaiannya sampai sekarang maka KPK akan meminta majelis hakim yang mengadili akan menggugurkan tuntutan karena perkaranya gugur karena hukum. Sesuai dengan pasal 40 UU no.30 tahun 2002 KPK tidak berhak mengeluarkan surat penghentian penyidikanmaupun penuntutan. Yang berhak adalah majelis hakim untuk mengadilinya. Disini menjelaskan bahwa sudi ahmad tentang kasus suap gugr demi hukum karena sudi sebagai terdakwa sudah meninggal dunia.tetapi kasus tersebut dilakukan penututpan karena bataldemi hukum maka majelis hakim harus membatalkan tuntutan dari Jaksa penuntut dengan mengeluarkan NO (Niet Ontvankelijk       Verklaard).[7]





 BAB III
PENUTUP


SIMPULAN
Dalam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam hal penyebab hapusnya hak kewenagan negara untuk menuntut pidana dan penjalankannya ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu
1.        Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan yaitu tentang perzinahan pasal 284, pencabulan pasal 287 sampai 288, melarikan wanita pasal 332 dan pencemaran nama baik pasal 319.
2.        Ne Bis In Idem didalamnya mengatur tentang tidak adanya dituntut 2 kali karena perbuatan yang pertama sudah diadili dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
3.        Matinya terdakwa yang sudah dijelaskan pada pasal 77bawa yang bertanggung jawab hanyalah orang yang bersifat individual.
4.        Daluwarsa pasal 78 yaitu bagi yang pelanggaran kejahatan percetakan sesudah 1 tahun,yang diancam denda selama penjara maksimum 3 tahun,daluawarsanya 6 tahun, kejahatan pidana selam penjara lebih 3 tahun daluwarsanya 12 tahun, untutk ancaman pidna mati atau seumur hidup  daluwarsanya 18 tahun.
5.        Telah adanya pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untutk pelanggaran yang diancam dengan denda saja pasal 82 KUHP. Didalamnya menyebutkan sebagai penebusan atau perdamaian.








6.        Amnesti dan abolisi yang pencabutannya diatur dalam UU yang skibst pemidanaannya terjadi pada suatu delik tertentu dengan delik tertentu lainya. Untuk kepentingan semua terpidana atau buka terpidana. Dan amnesti dan abolisi ini sudag diatur dalam UUD 1945sebelum perubahan. Serta abolisi ini disebut juga dengan penghapusan seluruh akibta penghukuman penjatuhan putusan
7.        Diluar dari kewenangan menuntut serta menjalankan KUHP yaitu dengan Gresi .
8.        Dalam pembahasan ini menjelaskan tentang penghapusan kewenangan negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana dalam pasal 76 sampai pasal 85 BUKU 1 BAB VIII KUHPidana.





















DAFTAR PUSTAKA




Frans Maramis, hukum pidana umum dan tertulis di indonesia, Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2012

http://zrifmaronie.blogspot.com/2011/06/alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana.html

http://repository.usu.ac.id/bitsteam/1527/3/pidana-berlin.pdf.txt     

 http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/makalah-hapusnya-kewenangan-menuntut-pidana.html























[1] Frans Maramis, hukum pidana umum dan tertulis di indonesia, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 2012) 
[2] http://zrifmaronie.blogspot.com/2011/06/alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana.html
[3]  http://zrifmaronie.blogspot.com/2011/06/alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana.html
[5] ibid.html
[7] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/makalah-hapusnya-kewenangan-menuntut-pidana.html